TA PERBANKAN SYARIAH
Penentuan Bonus Pada Produk Tabungan Simpanan Menuju Sejahtera Pluss (SMESS) Di KSPPS BMT Istiqlal Pekalongan
Perusahaan tatkala menjual produk-produknya akan dihadapkan dengan strategi maupun teknik penjualan yang bagus, sehingga komoditas yang ditawarkannya akan terjual dengan baik. Salah satu kegiatan penghimpunan dana (funding) yang diberlakukan di KSPPS BMT Istiqlal Pekalongan adalah adanya produk tabungan Simpanan Menuju Sejahtera Pluss (SMESS) yang mana produk tersebut menggunakan akad mudharabah mutlaqah selain bagi hasil yang akan didapat oleh nasabah, pada produk SMESS tersebut juga diberikan hadiah atau bonus untuk nasabah yang beruntung berupa hadiah perbulan dan juga grandprize umroh yang akan diundi pada akhir periode simpanan.
Berkaitan dengan hal tersebut peneliti tertarik untuk meneliti Bagaimana penentuan bonus pada produk tabungan Simpanan Menuju Sejahtera Pluss (SMESS) di KSPPS BMT Istiqlal Pekalongan Peneilitan ini bertujuan untuk mengetahui manajemen penentuan bonus yang diberlakukan di BMT Istiqlal pada produk tabungan SMESS.
Jenis penelitian dalam Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yang menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dan observasi sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari subjek penelitian namun didapat dari dokumentasi atau laporan-laporan serta arsip-arsip resmi
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemberian bonus yang dilakukan oleh BMT Istiqlal dengan upaya untuk menarik minat nasabah belum sesuai dengan sharia compliance atau kesesuaian syariah dimana dalam fatwa dewan syariah nasional nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 menyebutkan bahwa hadiah adalah murni pemberian dari pihak LKS yang bertujuan agar nasabah loyal pada LKS, serta qur’ah (undian) adalah cara menentukan pihak yang berhak menerima hadiah melalui media tertentu dimana penentuan “pemenangnya” diyakini tanpa unsur keberpihakan dan diluar jangkauan. Sedangkan yang berlaku di KSPPS BMT Istiqlal hadiah atau bonus yang dikeluarkan diambil dari bagi hasil tabungan yang mana bagi hasil tersebut dikeluarkan pada saat akhir periode. Dalam hal ini, bagi hasil adalah masih milik nasabah dari tabungan yang dikeluarkan, bukan murni dari milik KSPPS BMT Istiqlal.
Kata Kunci: Analisis penentuan bonus, Tabungan SMESS,
mudharabah mutlaqah
18TA1842099.00 | TA D-3PBS 18.099 PRI p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain