TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Pada Produk Trans Nusa Di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan Menurut Fatwa DSN MUI
KSPPS BMT Nusa Kartika merupakan koperasi primer yang salah satu usaha penyaluran dananya melalui produk pembiayaan Trans Nusa, yaitu pembiayaan dengan objek kendaraan yang menggunakan prinsip IMBT. Maraknya penggunaan akad yang belum sesuai dengan hukum syariah maka untuk mengukur seberapa sesuai penerapan akad ijarah muntahiyah bit tamlik tersebut dapat digunakan fatwa DSN MUI sebagai kajiannya
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme produk Trans Nusa di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan dan bagaimana penerapan akad IMBT pada produk Trans Nusa di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan menurut Fatwa DSN MUI. Adapun tujuan yang akan dicapai adalah untuk mengetahui mekanisme Akad IMBT pada produk Trans Nusa di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan dan untuk mengetahui penerapan akad IMBT pada produk Trans Nusa di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan menurut Fatwa DSN MUI
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Adapun metode analisis data yang penulis gunakan yaitu dengan metode deskriptif.
Hasil penelitian Tugas Akhir ini menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan Trans Nusa di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan dilakukan secara tertib. Sedangkan untuk penerapan fatwa DSN MUI sebagian besar sudah sesuai dengan fatwa dan ada beberapa point yang kurang sesuai. Point yang kurang sesuai terdapat pada fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 dalam ketentuan ketiga mengenai kewajiban LKS dan nasabah dalam pembiayaan ijarah. Yaitu seharusnya kewajiban KSPPS BMT Nusa Kartika antara lain harus menyediakan dan menjamin objek pembiayaan yang digunakan, tetapi dalam hal ini apabila nasabah menentukan/mencari sendiri objek tersebut maka pihak KSPPS BMT Nusa Kartika tidak bertanggung jawab dan tidak menjamin terhadap kecacatan yang ditemukan dikemudian hari.
Kata kunci: Pembiayaan, IMBT, Ijarah
18TA1842096.00 | TA D-3PBS 18.096 KHA p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain