TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan Pembelian Barang Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan (Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000)
Bank syariah perlu memiliki fasilitas pembiayaan murabahah bagi nasabah yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Dalam murabahah bank sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli sedangkan dalam akad yang pertama bank sebagai pembeli sedangkan pemasok sebagai penjual. Oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang murabahah untuk dijadikan pedoman oleh lembaga keuangan syariah. KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan menyediakan produk pembiayaan pembelian barang dengan akad murabahah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan seperti pembelian kendaraan bermotor, furniture, elektronik. Dengan margin keuntungan yang telah disepakati untuk menghindari riba dan tidak menggunakan sistem bunga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada pembiayaan pembelian barang yang dilakukan KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000. Jenis penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang dilakukan oleh penulis dengan pendekatan kualitatif yang menekankan pada proses analisisnya pada perolehan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah dengan mendeskripsikan Implementasi pembiayaan murabahah untuk pembelian barang di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan ditinjaumenurut fatwa DSN NO. 04/DSN-MUI/IV/2000.
Berdasarkan data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa implementasi akad murabahah pada pembiayaan pembelian barang di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan sudah dengan prinsip syariah yang telah ditentukan oleh fatwa DSN. Dalam menentukan margin keuntungan tidak menggunakan prosentase tetapi mengungkapkan besarnya nominal secara langsung dan berdasarkan kesepakatan.Angsuran dalam pembiayaan pembelian barang ini tetap setiap bulannya dengan jangka waktu maksimal 4 tahun, dengan barang jaminan adalah barang yang dijadikan obyek jual beli.
Kata kunci : pembiayaan murabahah, dan fatwa (DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000).
18TA1842092.00 | TA D-3PBS 18.092 ANI i | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain