TA PERBANKAN SYARIAH
Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah Di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS
kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan
mudharabah ada beberapa resiko yang mungkin akan timbul antara lain: Side
streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam
kontrak, lalai dan kesalahan yang disengaja, penyembunyian keuntungan oleh
nasabah jika nasabahnya tidak jujur. Untuk menghindari atau memperkecil
resiko–resiko tersebut maka sebelum fasilitas pembiayaan diberikan, maka pihak
BMT harus yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar–benar akan kembali.
Keyakinan tersebut diperoleh dari penilaian kelayakan pembiayaan. Dari latar
belakang masalah tersebut maka penulis ingin mengambil judul “Analisis Kriteria
Kelayakan Pembiayaan Mudharabah di BMT Muamalat Limpung Kabupaten
Batang”.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan
pendekatan kualitatif.Sumber data yang diperoleh merupakan data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara,dokumentasi
dan observasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik
triangulasi, metode analisis data dengan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memberikan pembiayaan
mudharabah BMT Muamalat menerapkan analisis prinsip 5C (character, Capital,
capacity, collateral, condition of economi). Di BMT Muamalat Limpung prinsip
analisis yang mendapat nilai terbesar adalah pada karakter, kondisi ekonomi dan
kapasitas/kemampuan. Dalam menilai karakter pihak BMT melihat partisipasi
anggota dalam simpanan, aktif atau tidak dalam bertransaksi. BMT Muamalat
Limpung menilai kondisi ekonomi dengan cara melihat kondisi ekonomi
lingkungan sekitar dan melihat usaha nasabah apakah prospektif atau tidak. Pada
penilaian prinsip kapasitas/kemampuan BMT Muamalat Limpung melihat
kapasitas usaha anggota danpendapatan yang diterima setiap bulannya. Prinsip
penilaian agunan tidak terlalu diperhitungkan karena di BMT Muamalat agunan
hanya sebagai ikatan keprcayaan.
Kata Kunci: Kriteria Kelayakan, Pembiayaan Mudharabah.
18TA1842090.00 | TA D-3PBS 18.090 LES a | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain