TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Tabungan JUWITA Dalam Perspektif Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 Di KOPENA Pekalongan
Kata kunci : Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000, kopena, juwita.
Gambaran mekanisme tabungan JUWITA (Jumpa Wisata) diatas peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi pembuatan produk tabungan tersebut dan apakah tabungan JUWITA sudah sesuai dengan fatwa FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000.Produk JUWITA (Jumpa Wisata) Merupakan tabungan yang diatur secara arisan setiap bulannya 1 (satu) orang, uang tersebut dibagikan utuh dan dalam waktu tertentu, kemudian peserta dapat mengikuti Wisata Gratis.
Begitu pula KOPENA Pekalongan perlu suatu penerapan FATWA DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 untuk produk-produknya khususnya produk Juwita (jumpa wisata). Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan yang mana belum sepenuhnya dilakukan oleh KOPENA Pekalongan. Berdasarkanhaltersebut, penelitimemandangpentinguntukmelakukanpenelitian yang berjudul “Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan”
Penelitianbertujuanuntukmengetahuibagaimana Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Juwita (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan. Metode yang digunakandalampenelitianiniadalahpenelitiankualitatif yang mencobamenganalisisprodukJUWITAdalammenambahjumlahnasabah.Metodepengumpulan data melaluiobservasi, wawancaradandokumentasisertalangsungdenganpihakKOPENAPekalongandandiperolehdaribukumaupundokumenlainnya yang berkaitandenganpenelitianini.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan JUWITA (jumpa wisata) Dalam Perspektif Fatwa DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 di KOPENA Pekalongan, menggunakan wadi’ah yad dhamanah, dimana penerima titipan menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Dilihat dari rukun sudah sesuai, karena pihak yang menitipkan barang/uang yakni anggota/nasabah tabungan JUWITA (muwadi’) kepada Kopena Pekalongan sebagai pihak yang menyimpan (mustawda’), dan adanya ijab qabul dalam pembukaan rekening tabungan JUWITA.
18TA1842087.00 | TA D-3PBS 18.087 NOV p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain