TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Nusa Artha Di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan “Nusa Artha” yang berarti pembiayaan untuk pengembangan usaha masyarakat / anggotanya. Dengan prinsip murabahah (jual beli) BMT Nusa Kartika memberikan pembiayaan untuk modal usaha. Pembiayaan dapat berupa barang dagangan untuk dijual kembali, pelaksanaan proyek berdasarkan kontrak kerja, dll.Sistem pembiayaan murabahah di BMT Nusa Kartika yaitu BMT Nusa Kartika membeli barang tunai kepada toko kemudian dijual kepada anggota pembiayaan. Sedangkan untuk modal kerja biasanya BMT Nusa Kartika pembelian barang di wakalahkan kepada anggota dengan perjanjian jual beli (murabahah) dengan proses dimana anggota di wakalahkan dari BMT untuk membeli barang sendiri. Pada sistem pembiayaan murabahah untuk modal kerja di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalonganyang pembelian barangnya di wakalahkan kepada anggota dengan perjanjian murabahah, namun seringkali terdapat kekurangsesuaian mengenai penerapan / implementasi dengan peraturan yang ada yaitu salah satunya pada objek murabahah dalam hal ini adalah barangnya yang seringkali tidak jelas keberadaannya, karena barang dalam akad murabahah merupakan salah satu rukun murabahah yang harus terpenuhi sebagai sahnya akad pada pembiayaan murabahah tersebut. Selain itu juga objek murabahah yaitu barangnya yang dijual kepada anggota sebelum menjadi hak milik Lembaga Keuangan itu sendiri / pihak BMT. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu membahas tentang penerapan akad. Kegunaan dalam penelitian ini ada dua, yaitu kegunaan teoritis dan praktis.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan datanya diperoleh melalui observasi, interview, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif. Maka penulis dalam hal penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa data yang diperoleh dari interview langsung dengan Kabag Marketing, dan anggota yang menggunakan produk pembiayaan “Nusa Artha” di BMT Nusa Kartika WiradesaKabupatenPekalongan.
Hasil penelitian BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongandalam penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan “Nusa Artha” sudah sesuai dengan ketentuan yang ada yakni sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang murabahah yaitu yang terdapat pada No. 04/DSN-MUI/IV/2000, No. 13/DSN-MUI/IX/2000, No. 16/DSN-MUI/IX/2000, No. 17/DSN-MUI/IX/2000dan kaidah fiqh yaitu pada rukun dan syarat murabahah yang telah ditetapkan.
18TA1842073.00 | TA D-3PBS 18.073 ULF p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain