TA PERBANKAN SYARIAH
Mekanisme Pembiayaan Logam Mulia Dengan Akad Murabahah Di Pegadaian Syariah Cabang Pekalongan
Pembiayaan Logam Mulia merupakan sebuah produk layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu tertentu. Nasabah membeli logam mulia atau emas batangan untuk mempersiapkan kebutuhan dimasa mendatang seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, membeli rumah dan lain-lain. Dalam kegiatan pembiayaan logam mulia di PegadaianSyariah produk ini menggunakan akad murabahah dan akad rahn sebagai pelengkapnya.
Tujuan penelitian Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui mekanisme pembiayaan logam mulia dengan akad murabahah dan simulasi perhitungan logam mulia secara tunai atau angsuran serta metode perhitungan angsuran yang digunakan dalam Pembiayaan Logam Mulia di Pegadaian Syariah Cabang Pekalongan. Kegunaan penelitian ini untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme pembiayaan logam mulia dengan akad murabahah dan simulasi perhitungan logam secara tunai atau angsuran serta metode perhitungan angsuran di Pegadaian Syariah Cabang Pekalongan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan lokasi di PegadaianSyariahcabang Pekalongan dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan observasi. Teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif model interaktif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akad murabahah merupakan akad yang digunakan pada produk pembiayaan logam mulia dimana Pegadaian Syariah cabang Pekalongan sebagai jaminan pelunasan hutang dilakukan dalam bentuk akad rahn. Praktek murabahah di PegadaianSyariahcabangPekalongansesuaidenganprinsipsyariahyakni Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000 butir 6 tentang murabahah karena Pegadaian Syariah menjual logam mulia kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus euntungannya. Dalam hal ini, Pegadaian Syariah memberitahu secara jujur harga pokok logam mulia kepada nasabah terkait biaya-biaya yang diperlukan. Perhitungan angsuran pada pembiayaan logam mulia ini menggunakan metode perhitungan pokok dan margin tetap (fixed rate).
Kata kunci: Mekanisme, Pembiayaan, akadmurabahah, PegadaianSyariah
18TA1842064.00 | TA D-3PBS 18.064 CAH m | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain