TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Bonus Dalam Akad Wadiah Yad Adh-Dhamanah Pada Produk SMART (Simpanan Rencana Nusa Kartika) Di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
Kata Kunci :wadi’ah yad adh-dhamanah, Produk SMART(Simpanan Rencana Nusa Kartika), Kesesuaian, BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Koperasi jasa keuangan syariah BMT Nusa Kartika Wiradesa merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang berdiri pada tahun 2009. Salah satu produknya adalah SMART(Simpanan Rencana Nusa Kartika), SMART yaitu simpanan yang menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah yang dibuat semi deposito dan ditujukan untuk masyarakat yang ingin merencanakan pendidikan buah hatinya. Simpanan ini menggunakan sistem setoran minimal Rp. 100.000,- per bulan dengan jangka waktu 2-15 tahun sesuai dengan kehendak nasabah.Penarikan simpanan ini sendiri dapat dilakukan ketika saldo berada diatas saldo minimal sesuai jangka waktu yang ditentukan, penitip boleh mengambil seluruh jumlah saldo simpanan diluar jatuh tempo(diambil sebelumnya) dengan ketentuan bonus yang belum/akan diterima tidak akan diberikan. Jadi hanya mendapatkan sejumlah simpanannya dan ditambah bonus yang sudah diterima sebelumnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana mekanisme dan penerapan bonus dalam akad wadi’ah yad adh-dhamanah pada produk SMART(Simpanan Rencana Nusa Kartika) di BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi di BMT Nusa Kartika Wiradesa menggunakan pendekatan kualitatif. Data-data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Dan untuk memperoleh hasil penelitian yang dipertanggungjawabkan kredibilitasnya dilakukan dengan metode, teori, dan analisis data.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa SMART adalah simpanan yang dibuat semi deposito dan ditujukan untuk masyarakat yang ingin merencanakan pendidikan buah hatinya dengan menggunakan sistem setoran minimal Rp. 100.000,- perbulan dan menenukan jangka waktu dari 2-15 tahun sesuai yang dikehendaki nasabah. Kesesuaian penerapan bonus dalam akad wadi’ah yad adh-dhamanah pada produk SMART(Simpanan Rencana Nusa Kartika) di BMT Nusa Kartika Wiradesa ini dinilai belum sesuai sepenuhnya dengan Fatwa DSN MUI no. 02/DSN-MUI/IV/2000
18TA1842063.00 | TA D-3PBS 18.063 MAF i | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain