TA PERBANKAN SYARIAH
Kesesuaian Akad Mudharabah Pada Produk Pembiayaan Dengan Fatwa DSN-MUI Di KSPPS BMT An-Naba Pekalongan
Mudharabah merupakan akad yang diterapkan pada jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh LKS untuk para nasabahnya. Pada dasarnya ini mudharabah dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu mudharabah yang bersifat tabungan dan mudharabah yang bersifat pembiyaan. Mekanisme sebagai sebuah tabungan adalah Bank menerima simpanan uang (modal) dari nasabah dengan prosedur tertentu untuk dijadikan modal bagi Bank dalam melaksanakan usahanya. Dalam konteks ini penabung menjadi mudharib sedangkan Bank sebagai shahibul maal. keuntungan yang diperoleh Nasabah akan dibagi bersama berdasarkan prosentase bagi hasil yang disepakati di awal. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penerapan pembiayaan mudharabah dengan fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000.
Penelitian ini dilakukan di KSPPS BMT An-naba Pekalongan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif . Sumber data diperoleh melalui sumber data primer, data sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam menerapkan pembiayaan mudharabah dalam aplikasinya dilapangan pihak KSPPS BMT An-naba Pekalongan belum 100% sesuai dengan fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Hal ini terbukti dalam penuturan pihak KSPPS BMT An-naba dan beberapa nasabah pembiayaan ada beberapa poin yang belum sesuai dari fatwa NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang pembiayaan mudharabah (qiradh) 1. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. 2. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan. 3. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal.
Kata kunci : pembiayaan mudharabah, fatwa DSN-MUI
18TA1842051.00 | TA D-3PBS 18.051 SET k | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain