TA PERBANKAN SYARIAH
Analisis Pengawasan Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah (Study Kasus Kospin Jasa Syariah Cabang Pekalongan)
Dewan Pengawas Syariah atau yang lebih dikenal sebagai DPS merupakan badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah. Tugas utama Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syari`ah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syari`ah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional. Fungsi utama Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syari`ah dan pimpinan kantor cabang syari`ah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syari`ah dan sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional.
Penelitian ini dilakukan di Kospin Jasa Syariah cabang Pekalongan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah dan Rasa Aman Konsumen. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kinerja Dewan Pengawas Syariah di KOSPIN Jasa Syariah cabang Pekalongan. Dan apakah asil kerja Dewan Pengawas Syariah cabang Pekalongan memberikan rasa aman pada konsumen atas kesyariahan produk-produknya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer, data sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam Kinerja DPS Kospin Jasa Syariah Pekalongan yang peran dan fungsinya kurang berjalan maksimal. DPS hanya mengawasi kegiatan operasional Kospin Jasa Syariah dalam jangka waktu sebulan sekali. Sedangkan yang disebutkan dalam SK DSN-MUI No.98/MUI/III/2001 yaitu DPS harus mengawasi jalannya kegiatan operasional lembaga keuangan syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
18TA1842050.00 | TA D-3PBS 18.050 RIZ a | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain