TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Akad Wadiah Pada Produk Simpanan Hari Raya (SARIYA) Di KOPENA Pekalongan
Sebagai koperasi syariah, KOPENA Pekalongan mempunyai beberapa produk penghimpunan dana salah satunya adalah produk Simpanan Hari Raya (SARIYA) yang menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah, dimana KOPENA Pekalongan bertindak sebagai pihak yang menerima titipan sedangkan nasabah bertindak sebagai pihak yang memberi titipan dan penarikan titipannya dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan hari raya idul fitri.
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akad wadi’ah pada produk Simpanan Hari Raya dan bagaimana cara perhitungan bonus wadi’ah pada produk Simpanan Hari Raya di KOPENA Pekalongan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan akad wadi’ah pada produk Simpanan Hari Raya dan cara perhitungan bonus wadi’ah pada produk Simpanan Hari Raya di KOPENA Pekalongan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan serta memberikan khasanah keilmuan tentang penerapan akad wadi’ah dan cara perhitungan bonus wadi’ah pada produk Simpanan Hari Raya (SARIYA) di KOPENA Pekalongan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang data-datanya diperoleh secara langsung dari KOPENA Pekalongan dengan pendekatan kualitatif, yang bersumber data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi, yang dianalisis menggunakan teknik analisis data deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa penerapan akad wadi’ah pada produk Simpanan Hari Raya (SARIYA) di KOPENA Pekalongan menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah, dimana nasabah menitipkan dananya di KOPENA Pekalongan dan pihak KOPENA Pekalongan berhak menggunakan dana titipan serta berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana titipan tersebut. Dana yang dititipkan dapat diterima secara utuh dan diambil setelah berakhirnya periode selama 45 minggu serta memperoleh bonus yang telah diperjanjikan sebelumnya berupa bingkisan lebaran dalam bentuk sembako dengan syarat bahwa tunggakan setoran SARIYA tidak boleh lebih dari 4 kali. Perhitungan bonus wadi’ah pada produk Simpanan Hari Raya (SARIYA) di KOPENA Pekalongan tidak disebutkan pada saat pembukaan rekening SARIYA dan perhitungan bonus wadi’ah yang diterapkan oleh KOPENA Pekalongan pada produk SARIYA atas dasar saldo terendah bulan yang bersangkutan, dengan rumus perhitungan yaitu tarif bonus wadi’ah produk SARIYA dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan. Penentuan besarnya nilai bonus wadi’ah yang diterapkan oleh KOPENA Pekalongan pada produk Simpanan Hari Raya (SARIYA) yang akan diberikan kepada nasabahnya fluktuatif sesuai dengan pendapatan dari KOPENA Pekalongan.
Kata Kunci: Akad Wadi’ah, Simpanan Hari Raya
18TA1842043.00 | TA D-3PBS 18.043 SEP p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain