TA PERBANKAN SYARIAH
Analisis Prosedur Pembiayaan Ijarah Multijasa Dilihat Dari Hukum Syar'I Di LKMS BTM Ulujami Kabupaten Pemalang
LKMS BTM Ulujami Kab. Pemalang merupakan lembaga keuangan yang
menghimpun dana masyarakat melalui produk-produknya dan menyalurkan nya
kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dana untuk
mengembangkan usaha / keperluan-keperluan yang lainnya. Salah satu produk yang
di keluarkan oleh LKMS BTM Ulujami Kab. Pemalang diantaranya adalah
pembiayaan multijasa dengan akad ijarah. Produk ini cukup menarik minat anggota
karena dengan produk ini anggota dapat mengajukan pembiayaan yang bersifat
sewa barang atau jasa dengan biaya sewa yang sesuai dengan kesepakatan antara
pihak BTM dan anggota pembiayaan. Pembiayaan dengan sistem sewa ini
diaplikasikan dalam pembiayaan untuk biaya pendidikan, biaya kesehatan,
pembiayaan pernikahan dan biaya-biaya lain yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
Berdasarkan uraian tersebut maka penulis ingin mengetahui tentang apakah
implementasi prosedur pemberian pembiayaan ijarah multijasa sudah sesuai
dengan regulasi tentang jasa keuangan yang ada.
Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode
deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan dengan
cara wawancara kepada karyawan LKMS BTM Ulujami Kab. Pemalang, observasi
secara langsung terhadap objek yang terkait dan dokumentasi yang berhubungan
dengan penelitian ini.
Berdasarkan uraian permasalahan yang yelah dibahas, maka prosedur
pemberian pembiayaan ijarah multijasa dapat disimpulkan sebagai berikut :
Penerapan pembiayaan ijarah multijasa di LKMS BTM Ulujami belum sesuai
dengan prinsip syariah. Hal itu dikarenakan praktek yang terjadi di lapangan masih
terdapat beberapa hal yang dipandang menyalahi norma dan tidak sesuai dengan
regulasi tentang jasa keuangan yang ada, diantaranya adalah akad ijarah multijasa
adalah sewa manfaat/ sewa jasa bukan sewa modal. Tetapi jika dilihat dari
ketentuan Islam, tentang penjelasan pembayaran upah dan jangka waktu
pembayaran upah yang harus disepakati diawal maka LKMS BTM Ulujami sudah
sesuai dengan ketentuan Islam, namun jika dilihat dari Peraturan Bank Indonesia
No. 7/46/PBI/2005 maka LKMS BTM ULUJAMI belum sesuai, karena masih
menggunakan prosentase sebagai patokan untuk perhitungannya dan baru akan
disampaikan kepada nasabah menggunakan nominal.
Kata kunci : prosedur, pembiayaan, ijarah, ijarah multijasa, LKMS BTM.
18TA1842042.00 | TA D-3PBS 18.042 ZAN a | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain