SKRIPSI HKI
Pembagian Harta Bersama yang tidak Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Kajian terhadap Putusan PA Batang No 0915/Pdr.G/2014/PA.Btg
xi
ABSTRAK
Hikmatul Aeniyah.2011113008. “Pembagian Harta Bersama Yang Tidak Sesuai Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI)” (Kajian Terhadap Putusan PA Batang No 0915/Pdt.G/2014/PA.Btg). Skripsi IAIN Pekalongan. Pembimbing: Dra. Rita Rahmawati, M.Pd.
Kata kunci :Pembagian, Peraturan, Pertimbangan, Keadilan.
Isu/ fokus hukum dalam penelitian ini adalah membahas tentang pertimbangan-pertimbangan hakim yang menjadi dasar dalam putusan perkara no 0915/Pdt.G/2014/PA.Btg tentang pembagian harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tentang alasan yang mendasari pembagian harta bersama yang tidak sesuai dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam putusan hakim perkara no 0915/Pdt.G/2014/PA.Btg. Kegunaan penelitian ini yaitu secara teoritis dan praktis.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normative (yuridis normative) dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan juga pendekatan kasus (case approach). Sumber data berupa sumber data sekunder yang mencangkup bahan hukum sekunder, primer dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Analisis data dengan teknik analisis preskriptif.
Simpulan hasil penelitian ini adalah bahwa putusan hakim yang tidak mengikuti ketentuan Kompilasi Hukum Islam dalam pembagian harta bersama adalah hakim dalam menjalankan kewenangan fungsi kekuasaan kehakiman tidak berhak dan tidak berwenang untuk menafsirkan undang-undang. Dengan memakai atau menerapkan asas contra legem, yaitu sebuah upaya yang dilakukan hakim guna memenuhi hukum dengan menyampingkan undang-undang yang telah tertulis, ketika undang-undang tersebut dirasa tidak dapat memberi rasa adil bagi pihak yang berperkara atau undang-undang tersebut dirasa tidak dapat memberi kepastian hukum yang berkeadilan. Adil atau tidak adil suatu ketentuan peundang-undangan mesti diterapkan hakim. Pembagian harta bersama di dalam peraturan (KHI) yaitu dengan pembagian sama rata antara suami dan istri baik cerai mati atau hidup. Dalam putusan perkara no 0915/Pdt.G/2014/PA.Btg Majelis Hakim membagi dengan pembagian 1/3 untuk suami dan 2/3 bagian untuk istri. Majelis hakim memutus perkara tersebut berlandaskan rasa keadilan dengan pertimbangan berdasarkan landasan hukum, yaitu tentang kewajiban nafkah oleh suami dalam pasal 80 ayat (2) jo, ayat (4) KHI, yang menyatakan suami memberi nafkah bagi keluarga, namun pada kenyataannya pada perkara tersebut istri yang bekerja untuk memenuhi kehidupan berumah tangga. Sesuai dengan tradisi hukum yang berlaku, hakim seharusnya mengutamakan penerapan hukum tertulis.
18SK1811078.00 | SK HKI 18.078 AEN p | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain