SKRIPSI HKI
Pelaksanaan Prosesi Pinangan(Lamaran) Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Hukum Islam(Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang)
x
ABSTRAK
Falakhudin, 2011111050. 2018. PELAKSANAAN PROSESI PINANGAN (LAMARAN) PERNIKAHAN ADAT JAWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang)
Pernikahan adalah Sesuatu yang sangat sakral, sehingga harus di laksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik menurut hukum agama maupun hukum adat setempat. Sementara pernikahan menurut hukum islam adalah pernikahan atau akad yang sangat kuat atau mistaqon golidzon untuk mentaati perintah allah swt dan melaksanakannya merupakan ibadah. Salah satu asas pernikahan yang disyariatkan adalah pernikahan selama-lamanya yang diliputi oleh rasa kasih saying. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah, wamaddah , warahmah yang sesuai dengan Hukum Islam, hendaknya juga sesuai dengan adat setempat.
Berdasarkan Latar belakang di atas, maka dalam menyikapi suatu adat yang ada disuatu daerah tertentu, kita harus selektif, sehingga kita bisa mengetahui mana-mana yang sesuai dengan syara’ dan adat yang bertentangan dengan syara’. Dengan demikian ada dua permasalahan yang perlu dikaji dalam status hukum pelaksanaan seserahan, yaitu: pertama bagaimana seserahan menurut perkawinan adat Jawa, terutama di Petarukan dan kedua bagaimana hukum Pinangan(lamaran)menurut Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Deskriptif dan jenis penelitiannya adalah Studi Kasus, adapun teknik untuk mengumpulkan data penulisan menggunakan metode interview (wawancara) dan observasi (penelitian)dengan memilih sample responden tertentu. Kemudian dengan menganalisis data penulis menggunakan metode pendekatan deskriptif, yaitu dengan cara memilih data-data yang valid dan dari data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode induktif dan deduktif guna memperoleh kesimpulan.
Adapun hasil penelitian dari permasalahan di atas adalah pertama bahwa Lamaran adalah sebuah tradisi yang ada sejak jaman nenek moyang menjadi sebuah tradisi turun temurun, yang mana seserahan merupakan wujud rasa tanggung jawab seorang suami terhadap istri atas nafkah lahir dan batin pinangan bertujuan untuk mendukung suksesnya acara pernikahan di pihak calon istri. Kedua hukum pinangan(lamaran) adalah boleh, dianjurkan bagi calon suami yang mampu, karena selain dianjurkan adanya khitbah, masih dianjurkan untuk melaksanakan pinangan bagi calon suami yang mampu secara materi.
Kata kunci : Pernikahan, Lamaran.
18SK1811075.00 | SK HKI 18.075 FAL p | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain