SKRIPSI HKI
Saksi dalam Pelaksanaan Akad Nikah di Kalangan Jam'iyyah Rifa'iyah Dukuh Paesan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
xi
ABSTRAK
Alfa Laela Agustin, 2018, Saksi Dalam Pelaksanaan Akad Nikah di Kalangan Jam’iyyah Rifa’iyah Dukuh Paesan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Skripsi Fakultas Syari’ah, Jurusan Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan, Dosen Pembimbing: Dr. H.Makrum Kholil, M.Ag. Kata Kunci: Saksi Nikah, Jam’iyyah Rifa’iyah
Saksi merupakan salah satu rukun dan syarat sah suatu akad nikah. Pernikahan tidak sah tanpa kehadiran dua orang saksi, untuk dapat diterima kesaksiannya dalam suatu akad nikah, saksi harus memenuhi syarat-syarat. Sebagaiman yang terjadi dalam Jam’iyyah Rifa’iyah Dukuh Paesan, syarat-syarat saksi nikah tidak hanya meliputi hal tersebut saja namun ditambah dan diperinci menjadi 16 syarat dan harus orang yang benar-benar adil. Saksi nikah tidak boleh sembarang orang, melainkan telah dibuktikan kebenarannya oleh keluarga mempelai dan masyarakat Rifa’iyah setempat, sehingga penerapan saksi nikah dalam Jam’iyyah Rifa’iyah di Dukuh Paesan berbeda dengan umat Islam pada umumnya.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Jam’iyyah Rifa’iyah Mempersyaratkan Adanya 16 Butir Untuk Menjadi Saksi dalam Akad Nikah? Apa Dasar Hukum yang Melatarbelakangi Adanya Persyaratan Saksi Nikah Dikalangan Jam’iyyah Rifa’iyah di Dukuh Paesan Kecamatan Kedungwuni tersebut?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara (interview) dan dokumentasi. Adapun metode analisis data yang penulis gunakan yaitu dengan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Jam’iyyah Rifa’iyah Dukuh Paesan, Kecamatan Kedungwuni mempersyaratkan adanya 16 butir menjadi saksi nikah karena mereka mengikuti ajaran yang dibawa oleh KH. Ahmad Rifa’i selaku pendiri Jam’iyyah Rifa’iyah sekaligus melestarikan ajaran beliau dan agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan serta dianggap sah menurut Jam’iyyah Rifa’iyah terutama tokoh-tokoh Agama terutama dari Kyai/Ustad Rifa’iyyah, dalam pelaksanaannya biasanya saksi nikah yang ditunjuk adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat saksi menurut orang Rifa’iyah disebut dengan adil atau orang yang tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak melakukan dosa kecil terus menerus, karena orang Rifa’iyah setempat berhati-hati dan berusaha menerapkan hukum sesuai dengan syari’at dan ketentuan yang telah ada, saksi yang dipilih orang yang ketaatannya atau sifat adilnya memiliki kualitas hampir sempurna, dipilih yang terbaik diantara yang ada. Dasar hukum yang melatarbelakangi adanya persyaratan saksi nikah dalam Jam’iyyah Rifa’iyah tersebut adalah dalil al-Qur’an dan hadis, serta khususnya yaitu Kitab Tabyin al-Islah karya KH. Ahmad Rifa’i kitab ini sebagai pegangan masyarakat Rifa’iyah khususnya yang berkaitan dengan pernikahan.
18SK1811074.00 | SK HKI 18.074 AGU s | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain