SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Poligami dengan Alasan di Luar Undang-Undang(Studi Atas Putusan No.1324/Pdt.G/2015/PA.Btg)
x
ABSTRAK
Ari Mufasir. 2017. Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Perohonan Poligami Dengan Alasan di Luar Undang-Undang (Studi Atas Putusan No.1324/Pdt.G/2015/PA.Btg). Skripsi Jurusan Syari’ah. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Institute Agama Islam Negeri.Pembimbing: Dr.Ali Trigiyatno, M.Ag.
Kata Kunci: Poligami dan Pertimbangan Hakim.
Secara normatif, hakim dalam memutuskan boleh atau tidaknya seseorang untuk berpoligami mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 4 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada suami yang ingin beristri lebih dari seorang apabila: 1) Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Istri, 2) Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, 3) Istri tidak dapat melahiekan keturunan. Sedangkan syarat komulatif terdapat pada Pasal 5 ayat (1), yaitu: 1) adanya persetujuan dai Istri-Istri, 2) adanya suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istr-istri dan anak-anak mereka, 3) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Berkaitan dengan peraturan kebolehan poligami di atas, kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Batang dimana para pihak yang berperkara mengajukan permohonan poligaminya tidak sesuai dari alasan yang diperbolehkan untuk melakukan poligami dalam Undang-Undang maupun Kompilasi Hukum Islam. Perkara izin poligami di Pengadilan Agama Batang pada tahun 2015 dengan No. perkara 1324/Pdt.G/2015/PA.Btg dalam perkara ini pihak pemohon (suami) mengajukan permohonan poligami dengan alasan pemohon merasa kasihan kepada calon istri ke II pemohon yang mengalami depresi karena mencintai pemohon yang di pendam, sehingga mengakibatkan penyakit yang berkepanjangan selama kurun waktu 5 tahun. Berdasarkan kenyataan keadaan istri pertama pemohon tidak ditemukan sebab-sebab yang menjadi alasan perizinan poligami sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 4 ayat (2) dan dalam Pasal 5 KHI. Oleh karena itu, hal tersebut penting untuk diteliti. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini yaitu tentang: Pertimbangan Hukum yang digunakan Hakim dalam memutuskan perkara permohonan izin poligami tersebut, serta tentang baik atau tidaknya putusan tersebut.
Jenis penelitian ini adalah library research dan analisis data dengan metode kualitatif, pengumpulan data menggunakan tekhnik dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan demi kemslahatan, dengan dasar hukum tertulis dan tidak tertulis serta berbagai pertimbangan sesuai dengan konteks yang ada. Dalam kasus ini Hakim menyimpangi Pasal 4 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, karena Hakim berpendapat bahwa unsur kemaslahatan harus diutamakan sekalipun menyimpangi aturan yang ada, karena
xi
pada dasarnya peraturan dibuat untuk kemaslahatan dan ketertiban. Serta Putusan tersebut sudah termasuk dalam putusan yang baik dan didalam putusan tersebut sudah terdapat dasar alasan yang jelas dan rinci sesuai dalam Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Pasal 50 dan Pasal 51.
18SK1811070.00 | SK HKI 18.070 MUF p | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain