Analisis Pemberian Upah Karyawan dalam Perspektif Ekonomi Islam pada Home Industri Konveksi Goss Kecamatan Kedungwuni
xii
ABSTRAK
Di era globalisasi saat ini, banyak praktik pengupahan yang diterapkan oleh pengusaha terhadap karyawannya membuat protes para karyawan atas ketidak puasan karyawan tersebut atas balas jasa dari pengusaha. Namun, ada juga karyawa yang menerima penetapan upah tersebut karena dorongan akan kebutuhan hidup yang mendesak.
Kebanyakan pengusaha menentukan upah karyawannya dengan mematok jumlah upah yang tetap untuk karyawannya berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Seperti : perhari, perminggu, atau pun perbulan.
Lain halnya denga home industri konveksi yang berada di desa Proto Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, dimana pemilik usaha menentukan jumlah upahnya berdasarkan jumlah output atau hasil yang bisa diproduksi oleh masing- masing karyawan tiap harinya atau dengan kata lain borongan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dimana suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari orang-orang (subyek) itu sendiri. Sedangkan dalam pendekatannya penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, artinya penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi pada saat sekarang.
Untuk itu, pada skripsi ini penulis mencoba menganalisis praktik pemberian upahan karyawan di sebuah home industri yang bergerak di bidang konveksi dengan ketentuan pemberian upahan karyawan dalam perspektif ekonomi islam. Dengan memberikan gambaran berupa deskriptif dari praktik pemberian upahkaryawan yang ada di home industri konveksi tersebut, kemudian penulis membandingkan dengan konsep upah sesuai dengan ketentuan ekonomi islam.
Dari hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa pemberian upah karyawan pada home industri konveksi ini masih jauh dari ketentuan ekonomi islam, walaupun secara akad home industri telah menjalankan sesuai ketentuan akan tetapi dalam penentuan jumlah karyawan hanya bisa menerima ketetapan dari pemilik usaha dan masih jauh dari kebutuhan hidup dari karyawan tersebut yang diukur dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Kabupaten Pekalongan yaitu dibawah 1.200.000.
18SK1841164.00 | SK EKOS 18.164 BAH a | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain