SKRIPSI HKI
Efektifitas Pelaksanaan Kursus Pra Nikah Dalam Mempersiapkan Calon Pengantin Menjalani Kehidupan Berumah Tangga (Studi Kasus Di BP4 KUA Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pekalongan)
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 30 Tahun 1977 tentang
Penegasan Pengakuan BP4 sebagai satu-satunya badan penunjang sebagian tugas
Kementrian Agama dalam bidang Perkawinan. Pengertian Kursus Pra Nikah
tercantum dalam Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah pada Bab I Pasal 1 ayat (1)
yang berbunyi : Kursus Pra Nikah merupakan sebuah program dalam rangka
pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan
kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan berrumah tangga dan
keluarga.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pelaksanaan
kursus pra nikah di BP4 KUA Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang
dalam rangka mempersiapkan calon pengantin menjalani kehidupan berrumah
tangga. Dari hasil penelitian yang dilakukan terkait efektifitas penyelenggaraan
kursus pengantin akan dicari bagaimana model penyelenggaraannya, serta
efektifitas pelaksanaanya dengan melihat tahapan – tahapan dari setiap proses
pelaksanaan kursus pra nikah tersebut, serta apa saja faktor-faktor yang
menghambat serta mendukung minat keikutsertaan calon pengantin dalam Kursus
Pra Nikah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif Analisis yaitu
penelitian untuk memberikan gambaran tentang suatu gejala atau suatu
masyarakat tertentu, atau bisa dikatakan ialah penulisan terhadap suatu masalah
yang di dasari oleh data-data yang sudah ada, kemudian dianalisa untuk kemudian
diambil kesimpulan dari masalah tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kursus pra nikah di
BP4 KUA Kecamatan Randudongkal dapat dikatakan efektif, karena melihat dari
teknis penyelenggaraannya sudah sesuai dengan pedoman penyelenggaraan, serta
efektifnya jadwal pelaksanaan, efektifnya peserta kursus pra nikah yang
mengikuti egiatan tersebut, pemahaman materi oleh peserta kursus pra nikah
hingga pengukuran kehidupan calon pengantin pasca menikah. sehingga
penyelenggaraan kursus pra nikah di BP4 KUA Kecamatan Randudongkal dapat
di kategorikan sebagai kegiatan yang efektif, sebagai bekal pemahaman kepada
calon pengantin dalam mengarungi kehidupan berrumah tangga.
Kata kunci :Efektifitas,Kursus Pra Nikah, dan BP4 KUA Kec Randudongkal
18SK1811048.00 | SK HKI 18.048 MAA e | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain