SKRIPSI HKI
Relass Berbasis Online Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Putusan (Studi di Pengadilan Agama Brebes)
Kata Kunci : Relass, Pemanggilan Para Pihak, dan Implikasi Keabsahan Putusan
Dalam meningkatnya perkara di Pengadilan Agama Brebes mengenai perkara tabayun/
pemanggilan luar wilayah yuridiksi Pengadilan. Dalam proses pemanggilannya sering
mendapat kendala, seperti tidak kunjung datangya relass bantuan dari pengadilan yang
diminta bantuan panggilan tersebut. Untuk menanggulangi berbagai kendala yang terjadi,
Pengadilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Brebes memanfaatkan teknologi online
berupa faximile, email dan online lainnya sebagai guna memperlancar proses persidangan
agar perkara dapat dilaksanakan dengan lancar dan tidak menyulitkan para pencari keadilan.
Apabila dari hari berikutnya penyampaian pemanggilan itu tidak resmi berujung pada
terlampauinya tenggang waktu sehingga tidak dipergunakan oleh pihak yang bersangkutan,
akan berakibat sangat serius bagi para pihak yang diberitahu secara resmi itu. Yaitu
permohonan itu tidak dapat diterima dan segala akibat hukumnya bahwasanya pembatalan
pemeriksaan persidangan dan putusan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana relass berbasis online yang
dilakukan oleh Pengadilan Agama Brebes dapat dinilai secara resmi dan patut, dan
bagaimana implikasinya terhadap keabsahan putusan jika relass dilaksanakan secara online.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dibentuk oleh kata-kata berdasarkan
teknik pengumpulan dan analisis data yang diperoleh dari kondisi atau realita yang ada,
penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan
data melalui wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian adalah pemanggilan secara online bisa dikatakan sah dan patut
dengan catatan jurusita dalam melakukan pemanggilan harus sesuai prosedur dengan
mendasarkan peraturan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 dan sidang tetap dilaksanakan
sebagaimana mestinya, agar tidak terjadinya penundaan persidangan yang mana dalam hal
ini tidak di inginkan oleh para pihak pencari keadilan. Adapun implikasinya terhadap
keabsahan putusan adalah putusan itu sah dengan berlandaskan kekuasaan kehakiman
dengan prinsip pengadilan yang mana menggunakan asas cepat,sederhana dan biaya ringan.
18SK1811044.00 | SK HKI 18.044 ISK r | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain