SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Permohonan Pembatalan Nikah Di Pengadilan Agama Kajen (Studi Perkara Nomor : 0398/Pdt.G/2013/PA.Kjn)
Pembatalan nikah adalah menganggap pernikahan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pembatalan nikah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan mengajukan permohonan pembatalan nikah. Objek penelitian yang akan penulis teliti adalah mengenai kasus perkara Putusan Nomor : 0398/Pdt.G/2013/PA.Kjn. tentang pembatalan nikah antara termohon I dan termohon II.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas (status perkawinan dan keterangan tempat tinggal) nomor : 0398/Pdt.G/2013/PA.Kjn. dan bagaimana akibat hukum bagi para pihak terhadap perkawinan yang dibatalkan?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka dengan memeriksa data, mengklasifikasi data yang kemudian dianalisa secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam Putusan Nomor : 0398/Pdt.G/2013/PA.Kjn., maka pernikahan itu dapat dibatalkan dengan dasar Uundang-undang Nomor 1 Tahun 1974 atau KHI dalam Pasal 22, 24, 26 dan 27.
Kemudian dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Perkawinan, terhadap pembatalan perkawinan keputusan tidak berlaku surut terhadap (a) anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut; (b) suami istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan berdasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu; dan (c) orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam (a) dan (b) sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan nikah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci: Putusan Pengadilan Pembatalan Nikah dan Pertimbangan Hakim
18SK1811043.00 | SK HKI 18.043 ABI p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain