SKRIPSI HKI
Pembagian Harta Waris Secara Rata 1:1 (Studi Kasus di Desa Mangli Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang)
Desa Mangli Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang
Yang terjadi di Desa Mangli dalam membagi harta waris memiliki beragam cara. Mulai dari pembagian harta waris dengan menggunakan cara Islam yang dimana anak laki-laki mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian. Dan ada pula yang menggunakan cara bagi rata antara anak laki-laki dengan anak perempuan mendapatkan bagian yang sama tidak membedakan perbadaan jenis kelamin. Ada yang dalam pembagiannya dilakukan ketika sebelum simayyit meninggal dunia adapula yang dalam pembagiannya dilakukan ketika si mayyit telah meninggal dunia.. Di sini tampak hukum waris Islam belum sepenuhnya diterapkan di Desa Mangli ini. Dengan masih banyaknya yang menggunakan hukum adat di Desa Mangli ini.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik pembagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan di Desa Mangli Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang? Faktor-Faktor Apa Sajakah Yang Mempengaruhi Praktik dan Persepsi Masyarakat Dalam Pembagian Waris Secara Rata. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui praktik pembagian harta waris masyarakat di Desa Mangli. Serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi praktik dan persepsi masyarakat dalam pembagian waris secara rata 1 : 1.
Jenis penelitian ini adalah studi lapangan (field research). Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi, dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta waris di Desa Mangli ini kebanyakan masyarakatnya menggunakan cara bagi rata antara anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian yang sama, tidak membeda-bedakan jenis kelamin, dan ada juga dalam pembagiannya dengan kesepakatan mufakat dari masing-masing ahli waris, sehingga ketika ada anak bungsu terutama anak perempuan maka dia akan mendapatkan bagian yang lebih dari ahli waris yang lain, dan persepsi masyarakat Desa Mangli yang mana kalanagan atas yang lebih mengetahui dan memahami tentang hukum waris Islam dan kalangan menengah
xiv
dan bawah yang pengetahuannya kurang dibandingkan kalangan atas kebanyakan dari mereka menyakini hukum waris lain yaitu hukum waris adat. yang mampu menimbulkan rasa keadilan bagi setiap ahli waris dan dapat menghindari perselisihan antara ahli waris.
18SK1811059.00 | SK HKI 18.059 NUR p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain