SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Di Desa Timbangsari Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengtur tentang pemindahan hak kepemilikan terhadap harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Sedang rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pembagian harta warisan yang semuanya diberikan kepada anak perempuan di Desa Timbangsari Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam hakikat pembagian harta warisan yang semua hartanya diberikan kepada anak perempuan di Desa Timbangsari Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan.
Dalam penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan Konseptual (conseptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun tempat penelitian yang diambil adalah pada masyarakat Desa Timbangsari Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan. Kemudian untuk menunjang penelitian ini penyusun juga melakukan penelaah buku-buku yang relevan dengan judul penelitan ini. Disamping itu penyusun terjun langsung ke lapangan untuk mencari data-data dan informasi dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dapat membantu penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah masyarakat Desa Timbangsari lebih memilih menggunakan cara hibah dan waris yang mengikuti aturan hukum adat yang telah ada dari zaman pendahulu mereka, dimana dalam setiap melakukan pembagian harta waris perempuan mendapatkan seluruh harta warisan. Sehingga praktek pembagian harta waris yang ada di Desa Timbangsari bertentangan dan tidak sesuai dengan hukum Islam, Walaupun demikian, Islam tidak melarang segala bentuk pemberian yang mendatangkan maslahat dan tidak bertujuan maksiat. Dengan demikian, menurut hukum Islam praktek pembagian harta waris dengan cara memberikan semua harta warisan untuk perempuan pada masyarakat desa Timbangsari boleh asalkan mendatangkan maslahat dan tidak bertujuan untuk maksiat dan semua itu dilakukan atas dasar kerelaan semua pihak
18SK1811058.00 | SK HKI 18.058 IFF t | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain