SKRIPSI HKI
Ketidakhadiran Termohon/Tergugat Dalam Persidangan Kasus Perceraian Dan Implikasinya Terhadap Termohon (Studi di Pengadilan Agama Pekalongan Tahun 2016)
Kata kunci : Verstek, Pengadilan Agama Pekalongan
Pada umumnya proses pemeriksaan perkara perceraian, suami dan istri hadir di persidangan. Dengan kehadiran suami istri tersebut hakim akan lebih mudah untuk mengupayakan perdamaian. Ironisnya dalam praktik terkadang suami atau istri atau wakilnya sebagai termohon/tergugat tidak pernah hadir ke persidangan dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Berdasarkan pasal 125 HIR jika tergugat tidak hadir menghadap ke persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya, maka gugatan akan dikabulkan dengan putusan di luar hadirnya tergugat atau yang disebut sebagai putusan verstek. Di Pengadilan Agama Pekalongan tahun 2016, ada 70% perkara perceraian yang diputus verstek dan 30% perkara perceraian yang diputus non-verstek. Berdasarkan hal itu yang menjadi rumusan masalah adalah mengapa pihak termohon/tergugat tidak hadir dalam persidangan kasus perceraian di Pengadilan Agama Pekalongan?, Bagaimana implikasi ketidakhadiran termohon/tergugat terhadap perlindungan hak bagi para pihak?
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian yaitu wilayah kewenangan relatif Pengadilan Agama Pekalongan meliputi Kec. Kota Pekalongan Timur, Kec. Kota Pekalongan Selatan, Kec. Kota Pekalongan Barat dan Kec. Kota Pekalongan Utara. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dengan teknik pengumpulan data wawancara dan observasi, dan sumber data sekunder dengan teknik pengumpulan data dokumentasi. Setelah data terkumpul, lalu dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu analisis data untuk memberikan gambaran atas subjek dan objek yang berupa kata-kata, gambar, perilaku.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa alasan ketidakhadiran termohon/ tergugat dalam persidangan kasus perceraian di Pengadilan Agama Pekalongan adalahtergugat belum menerima relaas panggilan, tergugat menyerahkan permasalahan kepada penggugat, tergugat tidak mengetahui cara bercara di pengadilan, tergugat tidak punya biaya untuk datang ke pengadilan dan tergugat mendapat ancaman dari pihak lawan yaitu penggugat. Adapun implikasi ketidakhadiran termohon/tergugat terhadap perlindungan hak bagi para pihak yaitu mantan istri dan anaknya kurang mendapat perlindungan karena sulit terpenuhinya hak dari mantan suami, sedangkan alasanmantan suami tidak melaksanakan kewajibannya karena istri melalaikan kewajibannya, istri nusyuz, istri sudah mengikhlaskan suami untuk tidak melaksanakan kewajibannya.
18SK1811057.00 | SK HKI 18.057 HAN k | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain