SKRIPSI EKOS
Penerapan Konsep Maqashid Syariah dalam Praktik Kerja Kontrak/Outsourcing(Studi Kasus pada PT. BNI Syariah Cabang Kota Pekalongan)
xi
ABSTRAK
Syifa, Zuwida. 2017. Penerapan konsep Maqashid Syariah Dalam praktik kerja kontrak /Outsourcing (Studi kasus pada BNI Syariah Cabang Kota Pekalongan). Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Pekalongan. Dosen Pembimbing : Abdul Aziz, M.Ag.
Strategi outsourcing merupakan strategi yang efektif dan efisiensi bagi perusahaan tapi tidak bagi pegawai kotrak karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/ kontrak, upah lebih rendah, jaminan social sebatas minimal, tidak adanya pengamanan kerja (job security), serta tidak adanya pengembangan karir padahal tidak jarang kontribusi para pegawai kontrak sama dengan kontribusi para pegawai tetap. Penelitian ini untuk mengkaji Penerapan konsep Maqashid Syariah Pada praktek kerja kontrak (Outsourcing) di BNI Syariah.
Penelitian ini dilakukan di BNI Syariah Cabang Kota Pekalongan dengan jenis penelitian lapangan (field research). Subyek dan informan dalam penelitian ini adalah para pegawai kontrak (outsourcing) di BNI Syariah. Objek penelitinya adalah penerapan konsep Maqashid Syariah pada praktek kerja kontrak (outsourcing). Sumber data berupa data primer dan data sekunder, data primer dikumpulkan dengan metode wawancara dan observasi, data sekunder menggunakan dokumentasi. Untuk mengecek kredibilitas informasi /data menggunakan triangulasi teknik dan triangulasi sumber. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitataif.
Berdasarkan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi penerapan konsep maqashid syariah pada praktek kerja kontrak di BNI syariah belum sepenuhya terpenuhi. Salah satu hak yang terpenuhi adalah hak atas upah /gaji, upah lembur, adanya tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya (THR), hak libur dan hak cuti, hak atas jaminan sosial, dan hak untuk beribadah secara tepat waktu, dan lain-lain. Sedangkan hak yang belum sepenuhnya terpenuhi bagi karyawan kontrak outsourcing adalah untuk tidak adanya masa percobaan pada awal bekerja. Tidak terpenuhinya beberapa konsep Maqashid syariah tersebut menjadi tidak terciptanya kemaslahatan secara utuh.
Kata Kunci : Maqashid syariah, Kerja kontrak (Outsourcing)
18SK1841152.00 | SK EKOS 18.152 SYI p | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain