SKRIPSI HKI
Praktik Cerai Di Bawah Tangan Di Desa Kenconorejo Kecamatan Tulis Kabupaten Batang
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum Positif memang berbeda, dalam hukum Islam menurut pendapat jumhur ulama bahwa perceraian tidak memerlukan persaksian, dapat dilaksanakan kapan saja dan dimana saja karena perceraian merupakan hak seorang suami, namun menurut hukum positif perceraian harus dilaksanakan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, seprti yang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan Pasal 39 dan juga yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 115. Fakta yang terjadi di lapangan, masih banyak praktik cerai di luar Pengadilan pada sebagian masyarakat Indonesia, seperti halnya yang terjadi pada masyarakat desa Kenconorejo kecamatan Tulis kabupaten Batang. Hal ini membuktikan bahwa Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang sudah berlaku sekian lama belum bisa menunjukkan kekuatannya sebai aturan yang dapat diterima semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mencari alasa-alasan praktik cerai di bawah tangan dan juga untuk menjelaskan implikasi hukum terhadap status dan hak suami istri dari praktik cerai di bawah tangan yang terjadi di desa Kenconorejo kecamatan Tulis kabupaten Batang.
Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi tentang hukum yaitu mengamati apa yang menjadi karakteristik sebuah perilaku masyarakat disuatu wilayah dalam suatu aspek kehidupan sosial untuk selanjutnya dipaparkan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai hubungan antara kepentingan-kepentingan dan segala nilai yang dianut dan diyakini oleh masyarakat tersebut
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya perceraian di bawah tangan yang terjadi pada masyarakat desa Kenconorejo kecamatan Tulis kabupaten Batang, karena dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum pada masyarakat akan pentingnya perceraian yang sah menurut hukum positif, keadaan ekonomi yang rendah dan mahalnya biaya cerai di Pengadilan. Adapun implikasi dari perceraian ini yaitu para pelaku cerai tidak memiliki akta cerai, hak nafkah anak tidak terpenuhi, nafkah ‘iddah istri terabaikan dan tidak adaya kepastian hukum dari percerain tersebut.
Kata Kunci: Praktik Cerai, Bawah Tangan
18SK1811067.00 | SK HKI 18.067 SUG p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain