SKRIPSI HKI
Pernikahan Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Rumah Tangga Istri Pertama (Studi Kasus di Kel.Krapyak , Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan)
Kata Kunci : Perkawinan, Perundang-undang di Indonesia.
Skripsi ini mengkaji masalah poligami, yaitu pernikahan antara seorang suami dengan lebih dari satu wanita. Untuk dapat melakukan pernikahan poligami seorang suami harus mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Agama disertai dengan alasan dan syarat-syarat yang jelas yang telah ditentukan oleh Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun, pada kenyataan sekarang penyelenggara perkawinan dibeberapa komunitas masyarakat tidak sesuai dengan aturan hukum perkawinan. Seperti maraknya praktek poligami dibawah tangan, pernikahan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi ataupun secara rahasia.
Penelitian ini bertujuan mengetahui terjadinya poligami dan pengaruhnya terhadap kehidupan rumah tangganya di Kelurahan Krapyak Kec. Pekalongan Utara. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, observasi yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian.
Poligami yang terjadi di masyarakat Krapyak Pekalongan Utara ini lebih dilatar belakangi oleh faktor ketidakadilan yang membuat traumatik terhadap istri pertamananya, karena pelaku poligami merasa bahwa dirinya mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya tanpa menghiraukan perasaan istri pertamanya, namun kenyataan tidak sesuai dengan yang diucapkan. Pernikahan poligami mereka lebih banyak dilakukan dibawah tangan karena kurangnya kesadaran dan arti penting dalam pencatatan pernikahan dengan alasan repotnya prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-undang, sehingga mereka memilih nikah sirri sebagai jalan pernikahan. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak adanya kesadaran dari praktek poligami yang ternyata tidak sesuai dengan tujuan poligami yang dianjurkan oleh Undang-undang No. 1 tahun 1974 tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat, selain itu juga penulis menemui kondisi rumah tangga yang menjadi tidak harmonis setelah sang suami melakukan poligami tersebut.
18SK1811066.00 | SK HKI 18.066 WIJ p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain