SKRIPSI HKI
Praktik Pemenuhan Hak-Hak Anak Luar Nikah (Studi di Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes)
Kata Kunci: Hak, Hak Anak, dan Anak Luar Nikah.
Anak adalah anugerah dan amanah dari Allah SWT yang harus dipertanggung jawabkan oleh setiap orang tua dalam berbagai aspek kehidupan seperti bertanggung jawab dalam pendidikan, kesehatan, kasih sayang, dan berbagai aspek lainnya. Anak mempunyai hak penuh atas orang tuanya yang berupa pemberian hak-haknya sebagai anak yang menjadi kewajiban orang tua. Anak hasil zina memiliki hak asasi yang berhak yang dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua tanpa melihat asal-usul anak. Setiap orang tua mempunyai cara tersendiri dalam memenuhi hak-hak anaknya, sekalipun anak tersebut terlahir dari hubungan yang terlarang. Dalam realistas masyarakat, anak hasil zina seringkali tidak terpenuhi hak-haknya dan terdiskriminasi.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : Peneliti mencoba untuk mendeskripsikan tentang praktik pemenuhan hak-hak anak luar nikah di Desa Pebatan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang bersumber dari lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif empiris. Sifat penelitian ini deskriptif evaluatif yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis keadaan dan peristiwa sehingga bersifat faktual dari penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemenuhan hak-hak anak luar niakh di Pebatan Kecamatan Wanasari yang meliputi hak anak dalam pengasuhan, hak anak untuk bersosialisi, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran serta hak jaminan kesehatan dari 5 informan semua terpenuhi. Dalam hak pengasuan dari 5 informan ini sudah tercukupi sebagaimana orang tua yang mengasuh anaknya dengan tanggung jawab. Hak untuk bersosialisasi dari 5 informan sudah terpenuhi hak sosialnya (hak bermain) namun dari 5 informan hanya 1 yang telah didaftarkan Akta dan ke-4 informan belum didaftarkan dengan alasan biaya pembuatan dan prosesnya lama. Dalam hak anak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dari 5 informan sudah terpenuhi, hanya 1 informan yang sudah mendapatkan hak pendididikan formalnya, sisanya hanya mendapatkan pengajaran dari orang tuanya, mengingat usia anak belum mencukupi. Dan hak anak dalam mendapatkan jaminan kesehatan sudah terpenuhi dari 4 informan melakukan Posyandu, 1 informan tidak pernah Posyandu.
18SK1811065.00 | SK HKI 18.065 MUT p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain