SKRIPSI HKI
Tingkat Melek Hukum Pasangan Nikah Sirri Tentang Itsbat Nikah Dan Pelayanan Terpadu (Studi Kasus di Desa Paninggaran, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan)
Kata Kunci: Melek Hukum, pasangan nikah sirri, Itsbat Nikah dan Pelayanan Terpadu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan pasangan yang melakukan nikah sirri tentang itsbat nikah dan pelayanan terpadu. Penelitian ini berlangsung sejak bulan April 2017 hingga Desember 2017. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer dilakukan dengan pengisisan kuesioner yang menghasilkan penilaian kepada informan dan data sekunder diperoleh dari PA Kajen, DINDUK CAPIL Kab.Pekalongan, dan KUA Kecamatan Paninggaran.
Populasi dalam penelitian ini ialah seluruh pasangan yang melakukan nikah sirri di Desa Paninggaran yang berjumlah 13 pasangan, dengan pengambilan sampel seluruh populasi yang ada. Variabel dalam penelitian ini adalah indikator Melek Hukum yang dikemukakan oleh Laird Hunter (X) dan Tingkat Melek hukum pasangan yang melakukan nikah sirri di Desa Paninggaran tentnag itsbat nikah dan Pelayanan Terpadu (Y). Analisis yang digunakan ialah Analisis Kuantitatif.
Setelah melakukan kajian literatur dan penyusunan hipotesis, data yang dikumpulkan melelui kuesioner pada 13 pasangan yang melakukan nikah sirri di Desa Paninggaran, dan diuji dengan mencocockan data yang diperoleh peneliti.
Dimana tingkat melek hukum pasangan yang melakukan nikah sirri di Desa Paninggaran tentang itsbat nikah dan pelayanan terpadu (Y), dan indikator-indikator Melek Hukum (X) menunjukkan bahwa variabel independen sebagai alat ukur untuk mengukur variabel (Y) menunjukkan bahwa variabel tingkat melek hukum pasangan yang melakukan nikah sirri tentang itsbat nikah dan Pelayanan Terpadu dalam ukuran sedang dengan angka 20 yang menunjukkan interval 18-23 dengan prosentase 38%, prosentase tersebut merupakan prosentase hasil terbesar, sehingga dapat diambil kesimpulan, bahwa pasangan yang melakukan nikah sirri tingkat “sedang atau netral” (dari dua kubu “tahu” dan “tidak tahu” kebanyakan sama jumlahnya) melek hukumnya tentang itsbat nikah dan Pelayanan Terpadu.
18SK1811064.00 | SK HKI 18.064 HAK t | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain