SKRIPSI HKI
Tradisi Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes)
Seserahan adalah penyerahan perabotan rumah tangga dari pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita pada saat sehari sebelum akad nikah berlangsung. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana status hukum harta seserahan di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Bagaimana hukum penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Bagaimanakah proses dan tradisi penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui sejarah munculnya tradisi seserahan di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes, Untuk memperoleh kejelasan hukum Tradisi penarikan harta seserahan pasca percerian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Dan Untuk mengetahui status hukum harta seserahan tersebut, yang mana merupakan hak untuk istri atau suami menurut syari’ah islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan penelitian bersifat Legal Research. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah Interview (wawancara) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa tradisi penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah adalah adat yang sudah dilaksanakan dari jaman dahulu. Adat ini dikenal oleh masyarakat Dukuhtengah dan sebagian besar melaksanakan adat ini. Proses penarikan kembali harta seserahan ini dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, dari pihak keluarga suami mendatangi pihak keluarga isteri dan membagi harta seserahan. Tradisi yang ada di Desa Dukuhtengah ini menurut Islam adalah urf yakni segala sesuatu baik berupa perkataan atau perbuatan yang dilaksanakan masyarakat secara berulang-ulang dan dikenal oleh semua masyarakat. Urf atau tradisi yag ada di Desa Dukuhtengah termasuk urf amali dan khas karena urf tersebut berupa perbuatan masyarakat dan hanya ada di Desa Dukuhtengah. Tradisi ini juga termasuk pemberian bersyarat karena harta seserahan menjadi milik isteri sepenuhnya apabila pernikahannya rukun, abadi dan mendapatkan keturunan. Melihat praktek yang demikian maka dapat disimpulkan bahwa tradisi yang ada di Desa Dukuhtengah boleh dilaksanakan karena tidak bertentangan dengan dalil syara dan tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Kata Kunci: Tradisi, Perceraian.
18SK1811063.00 | SK HKI 18.063 MAA t | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain