Tinjauan Etika Bisnis Islam Tentang Jasa Pengiriman Barang JNE Pekalongan Cabang Wiradesa
ix
ABSTRAK
Fadlilah, Sanja. 2018. TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TENTANG JASA PENGIRIMAN JNE PEKALONGAN CABANG WIRADESA. Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Dosen Pembimbing: Dr. Hj. Susminingsih, M.Ag.
Pemasaran jasa merupakan disiplin ilmu yang masih relatif baru. Jalur Nugraha Ekakurir atau bisa disebut dengan (JNE) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman logistik yang berpusat pada di Jakarta. Tanggung jawab JNE terhadap barang yang akan dikirim sangatlah besar. Perlindungan terhadap hak barang/jasa yang berkualitas rendah, membahayakan konsumen, hingga pada izin, administrasi, dan sertifikasi produk. Namun masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengenal hak-haknya sebagai konsumen, sehingga selalu tertipu dengan promosi, iklan dan papan reklame produk.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data melalui observasi langsung ke lapangan, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menangani para keluhan konsumen, upaya yang dilakukan JNE Pekalongan adalah menindaklanjuti keluhan konsumen dan memberikan ganti rugi terhadap barang-barang yang tidak selamat atau rusak yaitu mengganti kerugian kepada pemilik barang berupa penggantian maksimum 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman. Namun, bila barang yang akan dikirim masuk dalam kategori bernilai tinggi, penggantian kerugian yang dibayar penuh sesuai dengan besarnya nominal barang yang tertera/dicantumkan dalam polis asuransi. Perilaku tersebut sesuai dengan prinsip etika bisnis islam yaitu prinsip bertanggung jawab. Sedangkan keterlambatan barang yang dikirim, pihak JNE hanya menyampaikan permintaan maaf kepada konsumen atas keterlambatan barang tersebut tanpa memberikan ganti rugi lainnya seperti pengembalian ongkos kirim. Perilaku tersebut tidak sesuai dengan prinsip etika bisnis islam yaitu prinsip tanggung jawab.
Kata kunci : Etika bisnis Islam, Jasa Pengiriman Barang.
18SK1841115.00 | SK EKOS 18.115 FAD t | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain