TA PERBANKAN SYARIAH
Strategi Penanganan Risiko Kerugian Cicil Emas Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan
Cicil emas merupakan produk pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan dengan akad jual beli atau biasanya disebut dengan akad Murabahah. Yang dimaksud jual beli disini yaitu Bank Syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli yang pembayarannyadilakukan dengan cara mengangsur. BSM membiayai jenis emas batangan dengan berat minimal 10 gram hingga 250 gram. Dalam pembiayaan cicil emas nasabah bisa memilih jangka waktu pembiayaan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pelunasan dipercepat boleh setelah pembiayaan minimal sudah berjalan 1 (satu) tahun. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan lokasi BSM Cabang Pekalongan dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara. Teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi dan metode analisis data menggunakan analisis data kualitatif bersifat induktif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa beberapa langkah yang dilakukan BSM Cabang Pekalongan di dalam mengelola atau menangani berbagai risiko yang timbul dari pembiayaan cicil emas, yaitu : 1) Identifikasi risiko yaitu proses ini bank melakukan identifikasi pada setiap risiko yang ada pada pembiayaan cicil emas yang mungkin dialami oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan. Dan risiko yang muncul pada pembiayaan cicil emas yaitu risiko kredit atau risiko gagal bayar, risiko pasar, dan risiko operasional. 2). Pengukuran risiko yaitu BSM Cabang Pekalongan melakukan pengukuran risiko pembiayaan cicil emas menggunakan DSR (Debt Service Rasio) yaitu rasio utang terhadap pendapatan. 3) Pengelolaan atau mitigasi risiko yaitu proses ini bank melakukan beberapa langkah guna untuk meminimalisir risiko-risiko yang timbul dari pembiayaan cicil emas. Dengan adanya pengelolaan risiko maka bank dapat terhindar dari berbagai risiko yang dapat membahayakan kegiatan operasional bank itu sendiri. Risiko-risiko yang ada pada pembiayaan cicil emas Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan dikelola dengan cara yang berbeda beda, tergantung dari jenis risikonya itu sendiri. Risiko kredit, risiko operasional atau risiko pasar mempunyai penanganan atau mitigasi risiko sendiri-sendiri. 4). Pemantauan risiko yaitu tahap ini berfungsi sebagai penyedia informasi terkini secara cepat dan akurat tentang perkembangan risiko yang ada.
18TA1842020.00 | TA D-3PBS 18.020 KAR s | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain