TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Penilaian Agunan Jenis Kendaraan Dan Tanah Bangunan Pada Produk Oto BSM Di Bank Syariah Mandiri KCP Kajen Pekalongan
Penilaian agunan (atau taksasi, atau appraisal) adalah proses penilaian yang dilakukan oleh pihak bank untuk menilai sejauh mana barang yang dijaminkan atau objek agunan atas pembiayaan yang diminta dapat menanggung nominal pembiayaan. Penilaian agunan ini dinilai penting untuk diperhatikan karena nantinya agunan akan mempunyai beberapa fungsi dan salah satunya adalah untuk mengamankan pelunasan kredit bila pihak peminjam tidak dapat melunasi hingga mencapai tahap kredit macet. Bank Syariah Mandiri selaku salah satu Bank Syariah di Indonesia yang sudah cukup banyak dikenal oleh masyarakat memberikan produk pembiayaan yang lebih berfokus pada pembiayaan kendaraan. Bank Syariah Mandiri cukuplah terkenal, sehingga penulis memiliki ekspektasi penilaian agunan mereka akan memiliki standar kualitas yang bagus. Penulis juga berfokus hanya pada penilaian agunan jenis kendaraan, tanah dan atau bangunan karena jenis-jenis tersebut adalah jenis objek agunan yang paling banyak diberikan oleh nasabah sebagai objek jaminan. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui bagaimana pihak Bank Mandiri Syariah KCP Kajen Pekalongan melakukan penilaian agunan jenis kendaraan, tanah dan atau bangunan.
Hasil penelitian ini diharapakan dapat bermanfaat baik dari aspek teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dimana penulis mengamati dan mengadakan interview secara langsung terhadap pihak-pihak terkait di Bank Syariah Mandiri KCP Kajen Pekalongan (Marketing dan Credit Analyst), dalam penelitian ini penulis akan menggunakan jenis pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis.
Dalam melakukan penilaian agunan, pihak Bank Syariah mengacu pada Peraturan Bank Indonesia nomor 17/10/PBI/2015, Peraturan Bank Indonesia nomor 18/16/PBI/2016, Surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/10/DPNP Tanggal 15 Maret 2012. Berdasarkan peraturan tersebut maka Bank Syariah Mandiri menggunakan SE Pembiayaan Nomor: 14/005/PEM. Tanggal 01 Maret 2012 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan agunan. Pihak Bank Syariah Mandiri menggunakan metode penilaian pasar dalam menetapkan besaran nilai agunan yang diberikan oleh nasabah. Metode penilaian pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek agunan milik nasabah dengan beberapa jenis objek yang sejenis.
18TA1842013.00 | TA D-3PBS 18.013 YUA i | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain