TA PERBANKAN SYARIAH
Asuransi Sebagai Model Perlindungan Deposan Dalam Tabungan Investa Cendekia Di Bank Syariah Mandiri Pekalongan
Perlindungan asuransi di Bank Syariah Mandiri Pekalongan adalah perlindungan yang dilakukan Bank Syariah Mandiri Pekalongan guna melindungi dan nasabah khususnya dalam tabungan investa cendekia, dengan melakukan perlindungan apabila nasabah tersebut mengalami hal-hal yang tidak diinginkan sebelum periode berakhir,maka nasabah mendapatkan perlindungan berupa dana premi yang telah ia setorkan setiap bulannya bersamaan dengan setoran bulanan yang disepakati diawal berdasarkan periode yang diambil. Penelitian ini merupakan upaya untuk meneliti asuransi sebagai model perlindungan deposan dalam Tabungan Investa Cendekia di Bank Syariah Mandiri Pekalongan. Rumusan masalah yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Mengapa dalam tabungan investa cendekia di Bank Syariah Mandiri Pekalongan dilakukan perlindungan asuransi? dan (2) Bagaimana model perlindungan asuransi dalam tabungan investa cendekia?.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan lokasi di Bank Syariah Mandiri Pekalongan dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara kepada beberapa pihak yang mengetahui perlindungan asuransi dalam Tabungan Investa Cendekia di Bank Syariah Mandiri Pekalongan. Teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan metode analisis deskriptif.
Berdasarkan data yang diperoleh secara garis besar dapat disimpulkan bahwa alasan Bank Syariah Mandiri Pekalongan memberikan perlindungan asuransi kepada nasabah pembuka rekening Tabungan Investa Cendekia adalah mengalihkan risiko yang kemungkinan akan terjadi kelak dan mengganggu setoran bulanan yang dilakukan nasabah untuk perencanaan pendidikan anak di masa mendatang yang mempunyai jangka waktu atau periode tertentu. Sedangkan Model perlindungan asuransi yang ada di BSM Pekalongan ada 2 macam, yaitu nasabah yang mengalami cacat total karena kecelakaan dan nasabah yang meninggal dunia karena sakit. Asuransi yang digunakan untuk perlindungan nasabah adalah asuransi jiwa yang menurut Islam diperbolehkan.
18TA1842012.00 | TA D-3PBS 18.012 IND a | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain