TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Sistem Cadangan Risiko Pada Pembiayaan Mudharabah di BMT An-Najah Wiradesa
Kata Kunci : Sistem cadangan risiko, Pembiayaan mudharabah
Kegiatan dalam BMT umumnya sama halnya dengan yang ada di bank syariah, yakni menghimpun dana dan menyalurkan dana melalui pembiayaan baik pembiayaan produktif dan konsumtif. Salah satu pembiayaan produktif yakni pembiayaan modal kerja dengan menggunakan akad mudharabah. Dalam setiap pembiayaan dapat terjadi suatu kendala atau risiko yang tidak diinginkan oleh setiap BMT, risiko yang ada adalah pembiayaan macet. Untuk itu, pihak BMT harus mempunyai cara untuk mengantisipasi atau meminimalisir risiko tersebut. BMT An-Najah Wiradesa mengupayakan salah satu cara kepada anggota pembiayaannya dalam mengantisipasi apabila terjadi pembiayaan macet dengan sistem cadangan risiko. Sistem cadangan risiko di BMT An-Najah Wiradesa merupakan penyisihan dana dari anggota untuk antisipasi apabila dalam pembiayaannya anggota tersebut mengalami macet.
Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti apa saja penyebab terjadinya risiko pembiayaan pada pembiayaan mudharabah di BMT An-Najah Wiradesa dan bagaimana implementasi sistem cadangan risiko pada pembiayaan mudharabah di BMT An-Najah Wiradesa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya risiko pembiayaan pada pembiayaan mudharabah di BMT An-Najah Wiradesa dan penerapan sistem cadangan risiko pada pembiayaan mudharabah di BMT An-Najah Wiradesa.
Jenis penelitian dalam Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yang menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari subjek penelitian namun didapat dari data dokumentasi, laporan-laporan atau arsip-arsip resmi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya risiko pembiayaan mudharabah di BMT An-Najah Wiradesa adalah situasi ekonomi yang berubah-ubah, kebijakan pemerintah terhadap harga bahan pokok dan juga harga BBM yang fluktuatif dan untuk mengantisipasinya selain dengan jaminan, BMT An-Najah Wiradesa juga menerapkan sistem cadangan risiko. Sistem cadangan risiko tersebut sebagai proteksi pembiayaan yang akan dikembalikan kembali kepada anggota apabila telah selesai akad atau telah jatuh tempo. Cadangan risiko ini bisa menjadi alternatif dalam mengatasi pembiayaan macet tetapi tidak dapat mengcover seluruhnya dikarenakan jumlah setoran cadangan risiko yang tidak besar, sehingga untuk menutup semua beban angsuran tersebut pihak nasabah menjual jaminan yang ada di BMT
18TA1842003.00 | TA D-3PBS 18.003 SIS i | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain