TA PERBANKAN SYARIAH
Mekanisme Pengawasan Pembiayaan Modal Kerja Musyarakah
Kecenderungan kerugian yang timbul dalam usaha pembiayaan musyarakah biasanya akibat turunnya tingkat omset usaha yang menurun dikarenakan banyaknya kompetitor untuk usaha yang sejenis. Pemberian modal kerja merupakan kegiatan utama BMT yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan BMT, sehingga dalam pengamanannya diperlukan tindakan tindakan yang tepat, dan teratur terutama bagi pembiayaan yang dikategorikan bermasalah,karena itu BMT An-Najah harus ekstra hati-hati dan bekerja optimal agar kesehatan dan kelangsungan kepercayaan masyarakat kepada bank tersebut tetap terpelihara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dengan metode interview (wawancara), dan metode dokumentasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah di BMT An-Najah, untuk mengetahui kebijakan yang ditempuh oleh BMT An-Najah Wiradesa dan mengatasi pembiayaan bermasalah pada BMT An-Najah Wiradesa. Dengan manfaat menambah pengetahuan di bidang Perbankan Syariah terutama BMT, menambah pengetahuan tentang faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah, menambah pengetahuan tentang kebijakan yang diambil dalam mengatasi pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT An-Najah Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam menyelesaikan atau menyelamatkan pembiayaan bermasalah akan melihat terlebih dahulu kondisi pembiayaan yang bermasalah tersebut. Penanganan terhadap pembiayaan bermasalah di BMT An-Najah dilakukan dengan cara pihak BMT An-Najah menanyakan kepada nasabahnya secara langsung alasan yang menyebabkan pembiayaan bermasalah tersebut macet. Jika masih memungkinkan pihak BMT melakukan akad perbaikan atau penjadwalan ulang (rescheduling) agar nasabah masih tetap bisa mengangsur pembiayaan tersebut sampai lunas. Sebisa mungkin jaminan yang digunakan tidak sampai disita. Pihak BMT lebih mengutamakan cara bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah pembiayaan.
18TA1842001.00 | TA D-3PBS 18.001 FIT m | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain