SKRIPSI HKI
Pengalihan Fungsi Wakaf Madrasah Untuk Masjid Menurut Undang - Undang Tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)
Kata Kunci : Praktik Pengalihan Fungsi Wakaf.
Terdapat permasalahan mengenai pengalihan fungsi wakaf di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem, dimana hal ini melibatkan dua bangunan yang telah sah berstatus sebagai wakaf oleh wakif yang berbeda. Bermula dari adanya rencana pembangunan masjid, ketua umum dari pihak panitia melakukan pembongkaran terhadap sebagian bangunan madrasah tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, terutama pihak pengelola madrasah. Kegiatan tersebut menuai protes keras dari beberapa tokoh masyarakat Desa Banjiran Kecamatan Warungasem. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pihak ketua panitia dalam melakukan praktik tersebut; bagaimana undang-undang mengatur tentang permasalahan pengalihan fungsi sebagaimana yang terjadi di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem. Adapun hasil penelitian ini diharapkan bisa menambah informasi dan bahan perimbangan bagi yang mengkaji hukum islam di bidang perwakafan.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan cara wawancara secara langsung kepada para narasumber dan studi dokumen yang menyangkut permasalahan pengalihan fungsi wakaf tersebut. Data-data yang telah didapat kemudian dinalisis berdasarkan perundang-undangan dengan menggunakan metode deskriptif.
Hasil penelitian ini yang pertama, bahwa undang-undang yang berlaku pada dasarnya melarang praktik pengalihan fungsi sebagaimana disebutkan dalam UU Tahun 2004 pasal 44 dan KHI pasal 225. Namun ketentuan yang ada tidaklah bersifat mutlak, melainkan masih memberi peluang perihal praktik tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang kedua, praktik pengalihan fungsi wakaf yang terjadi di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem didasari oleh beberapa alasan, yakni (a) Masjid membutuhkan perluasan guna menampung jamaah Desa Banjiran, (b) Telah mendapatkan izin dari wakif dan KUA Kecamatan Warungasem, dan (c) Tidak maksimalnya fungsi wakaf.
18SK1811040.00 | SK HKI 18.040 YAS p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain