SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hukum Dari Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Isbat Nikah Nomor : 0135/Pdt.P/2016/PA.Pml)
Banyak masyarakat di Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang yang melangsungkan pernikahan atau perkawinan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maksudnya tidak mencatatkannya ke Petugas Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini terjadi karena beberapa faktor, diantaranya karena faktor ekonomi, faktor pendidikan atau minimya informasi, serta karena faktor geografis Kecamatan Watukumpul yang berada di pegunungan yang jauh dari perkotaan. Realita tersebut pada akhirnya memunculkan progam yang bernama Isbat Nikah Terpadu yang digagas oleh Pengadilan Pemalang yang bekerjasama dengan Kementrian Agama dan DISDUKCAPIL Kab Pemalang. Progam Isbat Nikah Terpadu merupakan upaya untuk membantu para keluarga yang tidak memiliki kutipan akte nikah yang mengakibatkan permasalahan hukum dalam keluarga. Oleh karena latar belakang diatas, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, Bagaimana Pertimbangan Hukum Dari Hakim Dalam Menetapakan Permohonan Isbat Nikah Nomor: 0135/Pdt.P/2016/PA.Pml.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan termasuk dalam jenis penilitian lapangan (field research). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris-sosiologis yaitu yaitu dengan menggunakan realitas kondisi sosial masyarakat sebagai dasar awal melakukan analisis.
Berdasarkan analisis penelitian, penulis mengambil kesimpulan bahwa: proses persidangan perkara itsbat nikah terpadu yang ada di Kecamatan Watukumpul tetap mengacu pada hukum acara yang belaku (hukum formil), sebagaimana proses persidangan pada umumnya, yang membedakanya adalah proses persidanagan ini terintegrasi dengan instansi lain yang masih berkaitan, yakni Kementrian Agama yang berwenang memberikan kutipan akte nikah, serta Disdukcapil yang berwenang menerbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Dalam penetapannya, selain mengambil dalil normatif berupa hukum materiil, hakim juga mengambil dalil qoidah fiqhiyah (kaidah fikih) sebagai pendukung pertimbangannya dalam penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan demi menciptakan kemaslahatan yang akan membawa kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pencari keadilan (pemohon), tanpa mengabaikan dasar hukum normatif, karena hakim bukan sebagai corong dari undang-undang dan diperkenankan berijtihad untuk menggali hukum, hakim juga tidak boleh menolak perkara yang dilimpahkan kepadanya.
18SK1811034.00 | SK HKI 18.034 MUT p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain