SKRIPSI HKI
Nikah Bata Rubuh Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Pencatatannya Di KUA (Studi Kasus di KUA Lebakbarang)
Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahrom. Pensyariatan perkawinan dengan tujuan agar tercipta hubungan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan dalam naungan syari’at Islam. Sedang rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana nikah bata rubuh dalam persepektif hukum islam dan pencatatannya di KUA Lebakbarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam hakikat nikah bata rubuh menurut islam dan bagaimana pelaksanaannya di KUA Kecamatan Lebakbarang.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana nikah bata rubuh dalam perspektif hukum Islam. Bagaimana pelaksanaan pencatatan nikah bata rubuh di KUA Kecamatan Lebakbarang. Yakni dengan tujuan memperoleh informasi dilapangan mengenai tinjauan hukum Islam mengenai hukum pernikahan bata rubuh dan administrasi di KUA ketika melangsungkan pernikahan yang diadakan secara mendadak.
Penelitian ini mengunakan jenis field research, yakni penelitian dimana objeknya adalah peristiwa faktual yang ada dilapangan. Adapun tempat penelitian yang diambil adalah pada masyarakat Desa Tembelang Gunung Kecamatan Lebakbarang. Kemudian untuk menunjang penelitian ini penyusun juga melakukan telaah buku-buku yang relevan dengan judul penelitan ini. Disamping itu penyusun terjun langsung ke lapangan untuk mencari data-data dan informasi dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dapat membantu penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah masyarakat Desa Tembelang Gunung ini lebih memilih menggunakan cara nikah yang mengikiti aturan hukum adat yang telah ada dari zaman pendahulu mereka, dimana dalam setiap akan melakukan nikah tetapi sebelum hari yang ditentukan wali atau ayah dan ibu mempelai atau keluarga yang serumah dengan mempelai meninggal dunia, maka pernikahan diajukan pada hari itu pula dan akad nikah dilakukan di depan jenazah. Walaupun demikian, Islam mengatur segala bentuk ibadah yang tidak ada dalilnya dalam Al-qur’an maupun Hadits yang tujuannya mendatangkan maslahat dan tidak bertujuan maksiat. Dengan demikian, menurut hukum Islam praktek pernikahan di depan jenazah hukumnya sah-sah saja karena mendatangkan bentuk kemaslahatan dan tidak bertujuan maksiat.
Kata Kunci: Nikah, Persepektif Hukum Islam, Pernikahan Bata Rubuh atau Menikah di Depan Jenazah.
18SK1811033.00 | SK HKI 18.033 ALI n | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain