SKRIPSI HKI
Penentuan Kadar Nafkah Nikah Mut'ah Dan Nafkah Iddah Di Pengadilan Agama Pemalang (Pada Putusan No.3316/Pdt.G/2015/PA.PML)
Skripsi ini membahas tentang penentuan kadar nafkah iddah dan mut’ah di Pengadilan Agama Pemalang (Pada Putusan No.3316/Pdt.G/2015/Pa.Pml), adapun sebab-sebab yang melatar belakangi penulisan skripsi ini adalah a) adanya kewajiban nafkah mut’ah dan nafkah iddah, b) tidak adanya tuntutan dari istri kepada suami untuk nafkah mut’ah dan iddah, c) hakim secara ex officio dapat menentukan kadar nafkah mut’ah dan iddah kepada suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan kadar nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Pemalang serta kesesuaian pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam menentuan kadar mut’ah dan nafkah iddah menurut perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (file research), dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, sumber data didapat di PA Pemalang yaitu berupa salinan putusan, serta dengan melakukan wawancara langsung dengan hakim serta mengambil data yang terkait dengan persoalan yang sedang penulis teliti sebagai dasar acuan dalam menjawab pertanyaan yang timbul. Selain penelitian lapangan, penulis juga melakukan studi kepustakaan dengan cara membaca dan menelaah serta mengumpulkan informasi dari buku-buku, dokumen, literatur, dan undang-undang serta aturan-aturan penunjang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini.
Adapun hasil yang diperoleh penulis melalui penelitian ini, yakni: (1) Pembebanan nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Pemalang ini hakim dalam memberikan nafkah mut’ah (penghibur) sebagai kewajiban bagi sesorang yang hendak menceraikan istrinya dengan perlakuan yang baik, dimana pemberian mut’ah tersebut adalah cara yang baik, dan sesuai dengan adat istiadat setempat. Oleh karena itu Hakim dalam memutuskan nafkah iddah dan mut’ah harus melihat kemampuan dan pekerjaan suami, yaitu dengan melihat pengahsilan suami perbulan berdasarkan kemampuan, lamanya usia perkawinan, kesepakatan kedua belah pihak. (2) Penerapan putusan hakim Pengadilan Agama Pemalang tentang penentuan kadar mut’ah dan nafkah iddah dalam kasus ini Putusan Nomor 3316/PDT.G/2015/PA.PML telah sesuai dengan Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Majelis Hakim dengan jelas mempertimbangkan pendapatan pihak bekas suami per bulan dalam menentukan kadar mut’ah dan nafkah iddah bagi bekas istri. Hal ini sesuai dengan KHI pasal 160.
Kata kunci : Nafkah Iddah, Nafkah mut’ah, Cerai Talak.
18SK1811027.00 | SK HKI 18.027 FUA p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain