SKRIPSI HKI
Pandangan Hakim Pengadilan Agama Batang Tentang Status Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang mengejutkan banyak
kalangan, yaitu dikeluarkannya Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010. Yang mana
dalam putusan tersebut mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap Undangundang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Machica meminta agar anaknya
dari pernikahan sirri yang bernama Muhammad Iqbal Ramadhan diakui sebagai
anak almarhum Moerdiono.Putusan MK tersebut dinilai dapat mengancam
kelangsungan lembaga perkawinan seperti KUA dan Pengadilan Agama yang
mengurusi urusan perdata, masyarakat akan beranggapan bahwa dengan menikah
sesuai agama saja sudah sah.
Penelitian yang ada dalam skripsi ini adalah pandangan Hakim Pengadilan
Agama Batang mengenai status anak luar nikah pasca putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Pertama, persoalan status anak yang lahir
diluar perkawinan yang tidak tercatat. Kedua, pengembangan analisis selanjutnya
adalah seputar anak yang lahir diluar perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan
ialah penelitian lapangan (field Research) sifat penelitian yang digunakan adalah
deskriptif analitik sumber data primer diperoleh dengan cara interview sumber
data sekunder diperoleh dari buku dan literatur lain yang berkaitan dengan pokok
pembahasan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi
teknik analisis data yang digunanakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan MK diatas timbul beragam
pendapat dari para hakim di Pengadilan Agama Batang diantaranya pertama:
menitik beratkan pada permasalahan akta kelahiran anak luar nikah. Kedua:
berbicara tentang permasalahan pernikahan yang tidak dicatatkan sehingga anak
yang lahir dari pernikahan tersebut dikategorikan sebagai anak luar nikah dan
berpotensi dirugikan hak-haknya. Ketiga: berbicara tentang kedudukan anak luar
nikah yang terlahir diluar pernikahan menjadi tanggung jawab bersama, baik ibu
maupun ayah biologisnya sehingga hal itu tidak menjadi diskriminasi terhadap
anak. Yang keempat: dalam putusan MK mengenai hubungan perdata jangan
dipahami seluas-luasnya,hubungan perdata disini bukan hubungan nasab.
18SK1811026.00 | SK HKI 18.026 JAN p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain