SKRIPSI HKI
Memperhitungkan Hibah Untuk Anak Angkat Sebagai Wasiat Wajibah
Salah satu pembahasan yang timbul setelah dilangsungkannya perkawinan adalah masalah kewarisan. Kehadiran hukum kewarisan Islam yang lengkap pada dasarnya selain bentuk totalitas keimanan seseorang juga merupakan upaya untuk memberikan jaminan kepentingan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia lahir dan batin secara utuh dalam rangka mempersempit kesenjangan serta menumbuhkan kepedulian sesama (sosial). Karena tidak terbantahkan, bahwasanya mengenai harta warisan ini tidak sedikit menjadi pemicu terjadinya pertengkaran, perpecahan, terputusnya tali silaturrahmi, bahkan sampai terjadi pertumpahan darah (pembunuhan) dalam sebuah keluarga. Hal yang demikan terjadi disebabkan adanya perasaan dari salah satu keluarga yang merasa terzhalimi atau mendapat ketidakadilan di dalam pembagian harta waris tersebut. Lebih-lebih adanya seseorang yang berwasiat bahwa sepeninggalannya selain hartanya yang diwariskan kepada seluruh anaknya dengan porsi yang ditentukan, juga dihibahkan kepada orang lain (anak angkat) yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini.
Penelitian ini bertujuan untuk menegakkan keadilan kepada anak angkat dalam pembagian harta warisan yaitu dengan jalan wasiat wajibah. Hal tersebut diatur dalam pasal 209 ayat 2. Dimana pemberlakuan wasiat wajibah ini sering menjadi solusi dalam persengketaan kewarisan. Berdasarkan pesoalan tersebut, maka penulis mengadakan penelitian dengan judul: Memperhitungkan Hibah Untuk Anak Angkat Sebagai Wasiat Wajibah, yang menjadikan hukum Islam sebagai sudut pandang dalam penelitian. Adapun tujuan penelitian ini juga untuk mengetahui apakah hibah untuk anak angkat dapat diperhitungkan sebagi wasiat wajibah. Penelitian ini berdasarkan penelitian normatif library research (penelitian pustaka) yang menggunakan metode penelitian kualitatif sebagai pendekatan dalam penelitian. Teknik analisa datanya menjadikan hukum Islam sebagai perspektif, dari sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum untuk melakukan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hibah untuk anak angkat dapat diperhitungkan sebagai wasiat wajibah. Hal tersebut didasarkan pada metode ilhaq yaitu membandingkan hibah untuk anak kandung dengan hibah untuk angkat.
18SK1811025.00 | SK HKI 18.025 MIS m | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain