SKRIPSI HKI
Pembagian Harta Warisan Sama Rata Antara Laki - Laki Dan Perempuan (Studi di Desa Soko, Kecamatan Pekalongan Selatan)
Kata Kunci: Waris, Harta Warisan dan Pembagian Waris.
Penerapan hukum bidang kewarisan di Indonesia sering mengalami berbagai hambatan dan benturan. Hal ini karena sistem hukum kewarisan Islam harus beradaptasi dalam konteks lingkungan Indonesia karena struktur dan sistem kemasyarakatan di Indonesia berbeda dengan latar sosial masyarakat Arab, tempat hukum kewarisan Islam diterapkan sistem keluarga atau kekerabatan dalam kewarisan Arab bersifat patriarkal, sedangkan sistem kekerabatan di Indonesia bersifat bilateral. Salah satu contoh fenomena yang berkaitan dengan problem diatas adalah masyarakat Desa Soko Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Secara kultural masyarakat Soko termasuk masyarakat yang memiliki sifat religius yang tinggi. Akan tetapi di satu sisi, dalam praktek pembagian harta warisan yang berkembang di daerah tersebut mengikuti tradisi tersendiri. Berangkat dari fenomena tersebut penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai praktek pembagian harta warisan dalam masyarakat Soko Pekalongan, hal ini dirasa penting sebagai upaya untuk menemukan relevansi hukum Islam terutama hukum kewarisan dengan hukum adat yang berkembang di masyarakat muslim. Penelitian ini akan memfokuskan kajian pada dua masalah pokok yang akan dipecahkan dalam penelitian, yaitu: mengapa masyarakat Desa Soko melakukan pembagian warisan dengan cara pembagian sama rata antara laki-laki dan perempuan dan bagaimana keabsahan cara pembagian tersebut ditinjau dari perspektif hukum Islam.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, observasi dan kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian. Pendekataan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis normatif.
Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa praktek pembagian harta warisan yang ditempuh oleh masyarakat Desa Soko adalah dengan sistem kewarisan bilateral individual melalui jalan musyawarah dan perdamaian. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya persengketaan di antara ahli-ahli waris supaya tercapainya kemaslahatan.
18SK1811018.00 | SK HKI 18.018 KHO p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain