SKRIPSI HKI
Pembatalan Perkawinan (Studi atas Putusan Perkara Nomor : 0844/Pdt.G/2013/Pa.Kjn)
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada prinsipnya suatu perkawinan yang telah dilangsungkan adalah sah, sampai pada saat perkawinan itu dinyatakan batal. Jadi pembatalan perkawinan berarti tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan tidak sah atau akibatnya perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana kasus posisi perkara nomor: 0844/Pdt.G/2013/Pa.Kjn, dan apa alasan serta pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kasus posisi putusan tersebut dan pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama Kajen perkara nomor: 0844/Pdt.G/2013/PA.Kjn.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Penelitian ini hanya menggunakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik infertarisir, di organisir, dan di sistemarisir. Sedangkan teknik analisisnya menggunakan analisis perskriptif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa kasus pembatalan peerkawinan di Pengadilan Agama Kajen diputus karena dalam kelangsungan perkawinannya terbukti ada unsur paksaan dan ancaman. Berdasarkan alasan-alasan permohonan berupa paksaan dan ancaman pada saat dilangsungkan perkawinan telah terbukti dan diperkuat dengan adanya saksi-saksi serta berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim, maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan, karena Pemohon telah cukup alasan untuk dapat dikabulkan sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci: Kawin Paksa, Pembatalan Perkawinan.
18SK1811015.00 | SK HKI 18.015 MAU p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain