SKRIPSI HKI
Kesadaran Masyarakat Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf (Studi Kasus di Kelurahan Kajen, Kabupaten Pekalongan)
Kesadaran hukum masyarakat berkaitan erat dengan empat indikator kesadaran hukum yakni pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perikelakuan hukum. Kesadaran hukum masyarakat dalam mensertifikatkan tanah wakaf sangatlah penting sehingga tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor yang mempengaruhinya. Diantaranya faktor pemahaman nazhir akan pentingnya sertifikasi dan faktor sosialisasi oleh pihak KUA kepada para nadzir.Faktor-faktor tersebut sangat menentukan tingkat kesadaran hukum masyarakat khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf. Permasalahan dari penelitian ini adalah faktor-faktor apakah yang menjadikan masyarakat di Kelurahan Kajen Kabupaten Pekalongan kurang sadar hukum dalam sertifikasi tanah wakaf. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadikan masyarakat di Kelurahan Kajen Kabupaten Pekalongan kurang sadar hukum dalam sertifikasi tanah wakaf. Kemudian kegunaan penelitian ini adalah diharapkan dapat menambah kontribusi pengetahuan tentang pelaksanaan perwakafan, tingkat kesadaran masyarakat dalam sertifikasi tanah wakaf, sekaligus memperkaya kepustakaan hukum Islam, khususnya prodi Ahwalus Syakhsiyyah di IAIN Pekalongan. Selain itu juga dapat memberikan masukan yang berguna bagi pihak yang berkepentingan dan pihak terkait lainnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah : metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan model analisis deskriptif dan menggunakan pola berfikir induktif. Pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat tentang hukum sertifikasi tanah wakaf dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut : Masyarakat tidak pernah secara nyata memperoleh pendidikan tentang peraturan tertulis, khususnya masalah sertifikasi tanah wakaf. Pensertifikasian tanah wakaf merupakan masalah yang jarang terjadi, umumnya hanya pada masyarakat yang melakukan tindakan hukum terhadap tanah wakaf. Hukum sertifikasi tanah merupakan berada pada hukum perdata sehingga peranan hukum dan perundang-undangan tidak tampak jika tidak ada perkara yang di angkat. Sikap dan pola perikelakuan masyarakat dalam hal ini merupakan sikap dan pola perikelakuan yang berdasar pada hukum islam yang selama ini menjadi kebiasaan dalam melakukan perwakafan. Dan disisi lain sikap dan pola perikelakuan responden merupakan sikap instrumental yang dapat mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf.
18SK1811010.00 | SK HKI 18.010 KHA k | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain