SKRIPSI HKI
Perkawinan Beda Agama Menurut KH. Said Aqil Siroj dan Habib Rizieq Syihab (Suatu Studi Komparatif)
Perkawinan adalah sarana untuk membentuk keluarga yang merupakan kodrati manusia dalam memenuhi kebutuhan seksualnya. Selain daripada itu, Perkawinan juga mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia sebagai hubungan keperdataan yang sifatnya horizontal, namun perkawinan juga memuat unsur sakralitas sebagai hubungan manusia dengan Tuhannya yang sifatnya vertikal. Dalam hal ini, maka muncul adanya perhatian terhadap agama yang memiliki relasi khusus terhadap Tuhan. Sehingga adanya perkawinan yang berbeda agama, hal itu menjadi problem yang dipandang krusial. Kaitannya dengan hal demikian, penulis tertarik untuk meneliti kedua pemikiran tokoh yaitu KH. Said Aqil Siroj dan Habib Rizieq Syihab untuk memberikan pandangan dan pemikirannya tentang hukum perkawinan beda agama tersebut sebagai kajian komparatif pemikiran tokoh.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui landasan epistemologis KH. Said Aqil Siroj dan Habib Rizieq Syihab, beserta persamaan dan perbedaannya, dengan harapan penelitian ini berguna untuk memperkaya khazanah wacana hukum Islam khususnya dalam bidang fiqih munakahat. Selain dari pada itu, penelitian ini sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas pemikiran KH. Said Aqil Siroj dan Habib Rizieq Syihab, sebagai tokoh kontemporer yang viral di tanah air.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan sifat penelitian deskriptif komparatif. Untuk memahami dan menjawab permasalahan penelitian, penelitian ini menggunakan pendekatan interpretative approach. Untuk mempertajam analisis pemikiran kedua tokoh, digunakan pula pendekatan normatif al-Qur’an hadits, ushul fiqih, sejarah, dan qawaidul fiqhiyah yang mempunyai relevansi atas penelitian tersebut.
Dengan pendekatan diatas, penelitian ini mampu menyimpulkan secara rinci, bahwasannya pemikiran antara KH. Said Aqil Siroj dan Habib Rizieq itu bertentangan. Hal demikian disebabkan karena adanya beberapa faktor tertentu. Menurut KH. Said Aqil Siroj, perkawinan beda agama hukumnya boleh dengan syarat laki-laki muslim dan perempuannya ahlul kitab dari golongan Yahudi, Nasrani, dan Zoroaster. Hal itu berdasarkan surat al-Maidah ayat 5 dan bukti-bukti sejarah tetang adanya perkawinan beda agama di zaman Nabi. Adapun Habib Rizieq Syihab, bahwasannya perkawinan beda agama adalah haram. Hal demikian berdasarkan surat al-Baqarah ayat 221 yang memberikan keharaman mengawini perempuan musyrikah. Dalam ayat itu, menurut Habib Rizieq Syihab termasuk juga musyrikah ahlul kitab. Karena pengecuali terhadap ahlul kitab dalam al-Qur’an menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan ulama. Sehingga untuk zaman sekarang diharamkan atas perkawinan beda agama tersebut.
18SK1811009.00 | SK HKI 18.009 WAL p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain