SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf (Studi Kasus di Kecamatan Pekalongan Utara)
Pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di kecamatan Pekalongan masih banyak terjadi sengketa tanah wakaf yang terjadi di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara. Dan sebagian masyarakat sekitar memiliki asumsi konvensional terhadap pelaksanaan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf, hal tersebut membuat masyarakat enggan untuk mendaftarkan dan mengurus tanah wakafnya di pemerintahan setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) mendeskripsikan, dan menganalisis tentang pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Pekalongan Utara (2) mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Pekalongan Utara dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis. Subjek dalam penelitian ini adalah lima orang wakif dan lima orang nadzir dan dan lima informan yaitu PPAIW Kecamatan Pekalongan Utara, PPAT Kota Pekalongan serta Sub Seksi pertanahan Kantor Kecamatan Pekalongan Utara. Teknik pengumpulan data penelitian dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam menganalisis penulis menggunakan metode analisis interaktif.
Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pertama, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di kecamatan Pekalongan Utara belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 1977 dan Undang-Undang Nomor 41 Thun 2004 tentang perwakafan tanah, dan banyak tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tanah wakaf, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya yaitu: tingkat pendidikan, keadaan sosial, dan mata pencaharian masyarakat. Kedua tingkat kesadaran hukum masyarakat sekitar cukup rendah berdasarkan pada pengetahuan hukum lima wakif dan lima nadzir yang cukup baik mengenai dasar perundang-undangan terkait sertifikasi tanah wakaf, namun beberapa wakif dan nadzir tidak memahami secara jelas terkait proses pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan di kecamatan pekalongan Utara, sehingga sikap perilaku para nadzir dan wakif tidak mencerminkan perbuatan hukum yang sesuai dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Sertifikat Wakaf
18SK1811008.00 | SK HKI 18.008 YUN k | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain