SKRIPSI HKI
Urgensi Isbat Nikah Bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PPU-VIII/2010
Nikah siri merupakan istilah untuk sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan oleh negara. Pernikahan semacam inilah yang menjadi perusak esensi nilai keabsahan suatu pernikahan itu sendiri, hal itu jika dilihat pada status anak yang menjadi tidak jelas dan belum dapat terlindungi secara optimal oleh negara. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimana Urgensi Isbat Nikah bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010?.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Yaitu penelitin yang mengacu pada studi kepustakaan terhadap data sekunder yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif mengenai hubungan antara peraturan-peraturan dan dalam penerapannya. Bahan hukum primer meliputi UU Perkawinan, KHI, UU Perlindungan Anak dan putusa MK No.46/PUU-VIII/2010, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi hasil penelitian, buku-buku teks, dan internet yang terkait dengan tema penelitian. Bersifat analisis preskriptif sebagai analisis penelitian ini.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Isbat nikah dianggap sudah tidak urgen lagi, Setelah lahirnya putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 dan PERMENDAGRI Nomor 9 tahun 2016. Telah melahirkan suatu ketentuan baru untuk melindungi anak hasil nikah siri, perlindungan tersebut didasarkan pada pembuktian sebagaimana terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang secara otomatis dapat memperoleh keperdataan dengan ayah biologisnya walaupun tanpa isbat nikah ke Pengadilan dan tidak mempermasalahkan keabsahan pernikahan kedua orang tuanya.
18SK1811007.00 | SK HKI 18.007 RIJ u | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain