SKRIPSI HKI
Syarat Poligami Dalam Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Menurut Teori Maslahah At-Tufi
Keyword : Maşlaḥah,Mudarat, Poligami.
Memanfaatkan maşlaḥah pada zaman kekinian sebagai cara menggali dan mengembangkan Hukum Islam dalam persoalan (mu’amalah/’adat), menjadi sangat bermakna lantaran hukum Tuhan sesungguhnya tidak turun kecuali untuk kepentingan maslahat umatnya. Karenanya, penggunaan dalil maşlaḥah menjadi sangat penting, khususnya di era teknologi informasi dan komunikasi saat ini. Aṭ-Ṭufi dalam menentukan Maşlaḥah lebih memilih mendahulukan Maşlaḥah ketimbang Naş (Al-Qur’an dan Hadis) apabila keduanya bertentangan, tapi tidak dengan meninggalkan Naş tersebut, Maşlaḥah dijadikan sebagai takhṣiṣ atau tabyîn terhadap Naş tersebut. Sehingga yang lebih di tekankan adalah menghasilkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan. Jadi apakah dalam prakteknya Undang-undang Perkawinan akan memberikan kemaslahatan bagi suami ataukah istri dilihat dengan teori maslahat.
Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui syarat poligami dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah memberikan kemaslahatan ataukah belum. Kegunaan penelitian ini sebagai sebuah kontribusi untuk meredefinisi teks-teks ajaran agama dalam khazanah ilmu-ilmu agama Islam (fikih) yang banyak diyakini secara dalam oleh masyarakat Indonesia. Dan sebagai bahan bagi pengkajian selanjutnya yang lebih mendalam mengenai permasalahan yang sejenis.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan subyek penelitian Undang-undang No. 1 Tahun 1974 serta obyek penelitian syarat poligami. Sumber bahan berupa sumber bahan primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan analisis content.
Simpulan dari penelitian ini bahwa secara umum syarat poligami yang terdapat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dalam tinjauan Teori Maşlaḥah Aṭ-Ṭufi banyak mengandung maslahat. Tetapi dengan catatan keterangan dan maksudnya diperjelas. Yakni kelengkapan dari keterangan persyaratan terkait kesempurnaan penjelasan agar tidak menimbulkan saling tuduh, tekanan/ paksaan serta tidak menimbulkan kemudaratan yang akan timbul di kemudian hari.
18SK1811005.00 | SK HKI 18.005 MUB s | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain