SKRIPSI HKI
Perspektif Ulama Simbang Kulon Terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Yang Ditindaklanjuti Dengan Musyawarah Keluarga
Kata Kunci : pembagian harta waris
Dalam aspek kehidupan ini, semua urusan kehidupan di dunia ini telah diatur oleh Allah dan telah diberi penjelas atas hak-hak dan hukum-hukum untuk berkeluarga serta hidup bermasyarakat. Contoh kecilnya adalah masalah dalam keluarga yang diatur oleh Allah adalah dalam permasalahan harta kekayaan atau harta warisan. Hal ini telah diatur oleh Allah dalam Al-Quran bahwa siapa saja yang akan mendapat kekayaan atau warisan serta berapa bagian yang harus diterimanya. Namun banyak penduduk Indonesia yang beragama Islam namun membagi harta warisnya tidak menggunakan hukum Islam secara mutlak, akan tetapi juga dikolaborasikan dengan kewarisan adat yang telah ada mengakar di Indonesia sejak zaman sebelum Islam. Hal seperti inilah yang menjadi dilematis bagi umat Islam zaman sekarang. Mengapa mereka tidak membagi warisnya secara hukum Islam mutlak. Padahal dalam Islam ilmu waris telah jelas pembagiannya dan sudah diajarkan sejak zaman Nabi.
Rumusan masalah yang dapat ditarik dari latar belakang tersebut yaitu: mengapa sebagian masyarakat membagi harta waris semula dengan faroid (hukum Islam), kemudian berlanjut secara kekeluargaan, bagaimana pandangan ulama Simbang Kulon terhadap praktik pembagian harta waris menurut Islam yang dilanjutkan dengan musyawarah kekeluargaan, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pendapat Ulama Simbang Kulon mengenai praktik pembagian waris yang berlaku di Simbang Kulon. Sedangkan tujuan penelitian ini yaitu menjelaskan tentang praktek pembagian waris di Simbang Kulon, mengetahui pandangan ulama Simbang Kulon terhadap praktik pembagian harta waris menurut Islam yang dilanjutkan dengan kekeluargaan, dan mengetahui kebenaran pendapat ulama Simbang Kulon mengenai pembagian waris menurut hukum.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), dengan jenis penelitian studi kasus yang terjadi di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten pekalongan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif.
Model pembagian waris di kelurahan Simbang Kulon yang dilakukan oleh masyarakatnya sendiri ada yang menggunakan Hukum Kewarisan Islam (fara’id ) murni, ada yang menggunakan adat atau kebiasaan yaitu dibagi rata, dan ada juga yang menggunakan dua cara tersebut, yaitu awalnya dibagi dengan fara’id namun setelah itu dilanjutkan dengan berunding sesuai adat atau kebiasaan mereka. Hal tersebut dilakukan adalah semata-mata untuk mendapatkan keadilan menurut mereka dan menghasilkan kerukunan. Dalam tinjauan hukum Islam terhadap pandangan Ulama Simbang Kulon mengenai praktik pembagian waris, bahwasanya pendapat Ulama Simbang Kulon tidaklah bertentangan dengan apa yang ada dalam syariat Islam.
18SK1811004.00 | SK HKI 18.004 ROH p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain