SKRIPSI HKI
Pajak Sebagai Pengganti Zakat Dalam Pandangan Yusuf Qardhawi
Pajak sebagai kewajiban yang ditetapkan pemerintah kepada wajib pajak, yang harus disetorkan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan tanpa mendapat prestasi kembali. Sedang zakat adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Seorang muslim yang juga sebagai masyarakat dalam suatu Negara mempunyai dua kewajiban yaitu zakat dan pajak. Mereka wajib membayar pajak guna menaati peraturan pemerintah juga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat bagi yang mampu, sehingga dirasakan sangat berat karena harus membayar kedua-duanya. Hal inilah yang menjadi dasar penyusunan skripsi ini dimana penulis ingin mengetahui dasar pemikiran Yusuf Qardlawi tentang tidak bisanya pajak sebagai pengganti zakat. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Yusuf Qardlawi tentang pajak dan zakat serta untuk mengetahui apakah pajak bisa sebagai pengganti zakat. Adapun kegunaan skripsi ini adalah untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan pengetahuan ilmu fiqih khususnya dibidang zakat. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research, yakni dengan cara memilih buku yang berkaitan dengan masalah yang menjadi pokok bahasan. Sumber lain yang digunakan yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer diantaranya adalah buku hukum zakat karya Yusuf Qardlawi. Sedangkan sumber sekundernya adalah berupa al-Qur'an, buku-buku Hadits dan kitab-kitab Fiqh, serta Ushul Fiqh yang relevan dengan pokok masalah. Cara menganalisanya yaitu dengan menggunakan metode deduktif dan metode induktif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Yusuf Qardlawi bahwa pajak tidak bisa dijadikan sebagai pengganti zakat, karena zakat adalah kewajiban yang ditentukan oleh Allah, yang merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan baik dibutuhkan atau tidak, sehingga merupakan sumber yang tetap bagi fakir miskin, yang tidak satu bangsa pun bebas dari golongan ini, sedangkan pajak adalah ketentuan yang dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah pada waktu yang dibutuhkan. Dengan demikian pajak dan zakat masing-masing berdiri sendiri dan keduanya mempunyai dasar yang berbeda dalam syariat Islam, juga berbeda dalam tujuan, jumlah yang dikeluarkan dan masa berlakunya, dimana zakat merupakan kewajiban yang tidak tetap yang dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
18SK1811001.00 | SK HKI 18.001 MAG p | My Library (Lantai.3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain